|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan sekitarnya (IKTS) bersama Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru siap sukseskan PP Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi pajak terbaru yang berpihak pada pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
"IKTS berkomitmen memfasilitasi anggota agar melek regulasi pajak terbaru ini," kata
Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo, S.E., S.H., M.H., saat menghadiri forum audiensi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau.
Audiensi dilaksanakan di Kantor Kantor DJP Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (19/6/2026).
"Ini sebuah kehormatan bagi ormas kami. Siap berkolaborasi penuh dalam edukasi untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya bagi sekitar 1.500 anggota keluarga besar Meranti yang saat ini menetap di Pekanbaru," tegas Nata Hedy Nyo.
Sementara itu, P3KPI Cabang Pekanbaru, Dr. Ruhul Fitrios, M.Si., Ak., CA., BKP., menyambut baik ruang kolaborasi yang dibuka DJP Riau. Sebagai organisasi konsultan pajak resmi yang diakui Kementerian Keuangan, P3KPI memiliki SDM yang siap diterjunkan ke lapangan.
"P3KPI Pekanbaru diisi oleh para profesional, mulai dari akademisi, dosen, hingga auditor. Kami siap membantu edukasi PP 20 Tahun 2026 secara fleksibel, baik lewat metode online daring via Zoom meeting maupun tatap muka langsung dengan pelaku usaha," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Duni Kartono SE. SH. MH. Ak. Ph.D yang juga pengurus Institut Akuntan Pubik Indonesia (IAPI) Riau menyatakan kesiapan sosialisasikan PP 20/2026 tersebut.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyebut kehadiran asosiasi profesi sebagai "jembatan" krusial dalam menjangkau masyarakat luas. Mengingat wilayah kerja Riau yang sangat luas, sinergi diharapkan mampu membumikan bahasa regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.
Fokus utama kolaborasi menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini membawa kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menghapus batasan jangka waktu penikmatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Lewat aturan ini, pelaku UMKM kini bisa memanfaatkan kepastian insentif tarif rendah tersebut tanpa khawatir dibatasi durasi tahunan seperti aturan sebelumnya.*