|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

Jakarta — BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran melalui skema pembayaran yang lebih fleksibel. Melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0, peserta kini dapat mencicil tunggakan dengan pilihan waktu pembayaran yang lebih variatif, mulai dari harian hingga mingguan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan finansial masyarakat, sehingga proses pelunasan tunggakan menjadi lebih ringan dan terjangkau.
“Hingga Mei 2026, sebanyak 3,6 juta peserta telah memanfaatkan program REHAB. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,24 juta peserta atau 62 persen berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan total penerimaan iuran mencapai kurang lebih Rp1,45 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, sekitar 1,36 juta peserta lainnya masih berada dalam tahap pembayaran bertahap. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat mampu meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Melalui REHAB 3.0, peserta diberikan keleluasaan lebih dalam menentukan pola pembayaran sesuai kemampuan masing-masing.
“Peserta kini dapat memilih skema pembayaran, termasuk secara harian maupun mingguan, sehingga lebih fleksibel dan tidak memberatkan,” jelasnya.
Meski demikian, peserta yang mengikuti program ini belum dapat langsung mengaktifkan kembali kepesertaan setelah melakukan pembayaran pertama. Status aktif baru akan diberikan setelah seluruh tunggakan dilunasi.
Prihati mengakui bahwa ketentuan tersebut masih menjadi perhatian untuk pengembangan ke depan. Ia berharap ke depannya peserta yang telah berkomitmen dalam program cicilan dapat segera memperoleh kembali manfaat layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Ke depan, kami berharap peserta yang sudah mulai mencicil dan membayar iuran bisa langsung aktif kembali, meskipun saat ini masih harus menunggu hingga tunggakan lunas,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pembayaran cicilan melalui WhatsApp Pandawa. Peserta cukup menghubungi nomor layanan resmi, kemudian mengikuti tahapan pendaftaran hingga mendapatkan informasi virtual account untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.