|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan curahan hatinya terkait kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di Dimas PUPR-PPKP Riau tahun 2025, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (2/7).
Abdul Wahid yang diperiksa sebagai terdakwa, menyampaikan bagaimana dirinya diperlakukan secara tidak adil, mulai dari penangkapan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025 hingga dirinya diperiksa oleh penyidik di lembaga anti rasuah itu.
Di momen itulah suasana sidang berubah lebih emosional. Abdul Wahid mulai berbicara dengan suara yang bergetar, beberapa kali ia tampak terdiam sejenak seolah menahan emosi.
Abdul Wahid mengawali keterangannya dengan menyebut dirinya sebagai anak yatim. “Yang Mulia, saya ini seorang anak yatim,” ucapnya pelan sambil terdiam sesaat.
Suasana ruang sidang semakin hening ketika ia melanjutkan penjelasannya bahwa ayahnya meninggal saat ia berusia 10 tahun dan sejak itu ia dibesarkan oleh ibunya.
“Umur 10 tahun ayah saya meninggal dan saya otomatis dibesarkan ibu saya,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Dengan nada suara yang masih bergetar, Abdul Wahid kemudian menceritakan nilai-nilai yang ditanamkan oleh ibunya, terutama soal kejujuran, kasih sayang, dan menghargai persahabatan.
Ia menyebut pendidikan keluarga menjadi dasar dalam perjalanan hidupnya, termasuk ketika memasuki dunia usaha dan politik.
"Masuk ke politik diingatkan. Pengusaha dan politik tak jauh beda. Pasti ada teman yang menguntungkan, yang menikung, tapi kejujuran dan keikhlasan ditanamkan dalam hidup," kata Abdul Wahid mengulangi ucapan ibunya.
Isak Abdul Wahid makin terdengar ketika dirinya menyebut pesan ibunya selalu menjadi pegangan hidup, bahkan setelah sang ibu meninggal dunia.
Ia mengaku masih mengingat nasihat ibunya agar selalu menjalankan kehidupan dengan ikhlas dan jujur serta tidak menjadikan jabatan sebagai tujuan hidup.
"Delapan tahun setelah ibu saya meninggal, saya masih ingat kata-kata beliau. Yang penting ikhlas dan jujur dalam menjalankan sesuatu, dan jangan jadikan jabatan sebagai tolak ukur dalam segala sesuatu," ujar Abdul Wahid.
Menurut Abdul Wahid, pesan tersebut menjadi prinsip yang selalu dipegang selama berkarier di dunia politik. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan uang untuk memperoleh jabatan ataupun merebut kekuasaan.
"Saya tidak pernah keluar uang dalam rangka mengejar jabatan. Saya tidak pernah merebut jabatan itu," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memiliki keinginan menjadi Gubernur Riau. Menurutnya, pencalonan dirinya saat itu bukan semata-mata atas keinginan pribadi.
Abdul Wahid mengatakan, ketika sempat berselisih dengan rekan politiknya, ia bahkan berniat mengundurkan diri demi menjaga persahabatan. Namun, niat tersebut diurungkan setelah mendapat nasihat dari Ustaz Abdul Somad.
"Bukan karena saya takut. Saya tidak pernah takut kepada siapa pun. Saya hanya takut kepada Allah SWT," ujarnya.
Abdul Wahid mengaku perkara yang kini menjeratnya telah menghancurkan martabat dan nama baiknya. "Kejadian hari ini merupakan kejadian yang luar biasa menurut saya, yang menghancurkan martabat saya," katanya.
Dengan nada yang semakin emosional, Abdul Wahid kembali membantah pernah meminta uang kepada siapa pun.
"Demi Allah, semenjak saya hidup sampai hari ini saya tidak pernah memerintah atau meminta uang dari siapa pun. Saya tidak pernah meminta-minta," tegasnya.
Ia mengaku sangat terpukul ketika dituduh meminta uang. "Saya dituduh seperti perampok. Saya sangat terpukul," ucapnya.
Abdul Wahid mengatakan dirinya sengaja mengikuti seluruh proses persidangan karena ingin masyarakat mengetahui secara utuh fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
"Saya mau melihat suasana persidangan yang akan membuktikan semuanya. Saya ingin orang tahu bagaimana perjalanan perkara ini terjadi," katanya.
Ia mengaku terkadang merasa sedih melihat berbagai keterangan yang muncul selama persidangan karena, menurutnya, banyak hal yang tidak pernah ia lakukan.
"Kadang-kadang saya geli, kadang-kadang saya sedih. Di ruang persidangan dipertontonkan sesuatu yang menurut saya tidak pernah saya lakukan," tuturnya.
Menjelang akhir keterangannya, Abdul Wahid mengatakan dirinya tetap berharap memperoleh keadilan.
"Saya hanya berharap di ruang pengadilan ini ada harapan untuk keadilan. Kalau pun saya tidak mendapatkan keadilan di sini, saya memohon kepada Allah agar memberikan keadilan kepada saya," katanya.
Abdul Wahid beberapa kali menegaskan bantahannya terhadap seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Dengan suara yang semakin berat, ia mengucapkan sumpah di ruang sidang. “Demi Allah, semenjak saya hidup sampai hari ini saya tidak pernah memerintah meminta uang dari siapa pun,” katanya.
Sesekali ia terlihat menarik napas panjang sebelum melanjutkan keterangannya, sementara ruang sidang tetap dalam suasana tenang.
Abdul Wahid mengaku sangat terpukul atas perkara yang menjeratnya karena merasa nama baik dan martabatnya telah tercoreng.
“Kejadian hari ini merupakan kejadian yang luar biasa menurut saya, yang menghancurkan martabat saya,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memilih menghadapi proses persidangan secara terbuka untuk menunjukkan jalannya peristiwa yang sebenarnya menurut versinya.
Dalam bagian akhir keterangannya, suasana sidang semakin emosional ketika Abdul Wahid berbicara dengan suara yang kembali bergetar dan nyaris tertahan.
Ia menyampaikan harapan agar masih ada ruang keadilan dalam proses hukum yang dijalaninya.
“Saya hanya berharap di ruang pengadilan ini ada harapan untuk keadilan. Walaupun tidak ada keadilan di sini, saya memohon kepada Allah,” ucapnya.
Menutup keterangannya, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa dirinya merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Dengan suara bergetar dan menahan tangis, ia mengucapkan sumpah terakhir di hadapan majelis hakim.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa ini adalah kezaliman bagi saya, ini kezaliman, ini kezaliman,” tutur Abdul Wahid .
Diketahui, JPU mendakwa Abdul Wahid, bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani. Mereka diduga memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief iu kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur.
Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*