Jul 2026
22

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk
hukum | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:50:59 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki dan ribuan liter BBM subsidi yang diduga diselewengkan sebelum didistribusikan ke SPBU.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Baca :

 "Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat," tegas Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat tertentu.

Sebagian muatan Pertalite dan Bio Solar kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

"Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," kata Teddy.

Sita Ribuan Liter BBM

Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas 200 liter, dan 14 jeriken berkapasitas 30 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 630 liter Bio Solar yang tersimpan dalam dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.

"Total BBM subsidi yang diamankan mencapai sekitar 2.640 lite," kata Teddy.

Selain BBM, polisi turut menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal tersebut.

"Mobil tersebut merupakan vendor dari Elnusa Petrofin sebagai armada pengangkut BBM," ungkap Teddy.

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul BBM bersubsidi, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dalam rantai distribusi.

"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Teddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar seluruh jajaran meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketahanan energi nasional.

"Polda Riau berkomitmen menjaga setiap liter BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, segala bentuk penyimpangan distribusi energi akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga ketahanan energi nasional," tegasnya. *

Terbaru
Artikel Popular
2
3
politik
Garda Pemuda NasDem Riau Hadiri Kongres II di...
Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30:55 WIB
hukum
Nasional