Agu 2026
15

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Tangkap Pemodal Sawmill Ilegal, Aliran Uang Diburu
hukum | Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:59:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan jaringan perdagangan kayu ilegal dengan menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal.

N ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Perempuan tersebut sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 terkait perkara kehutanan yang sama.

Baca :

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penangkapan N merupakan hasil pengembangan perkara pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

"Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu berasal dari kawasan hutan," kata Ade, Jumat (14/8/2026).

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi mengamankan tersangka DA beserta sejumlah barang bukti dari lokasi sawmill. Di antaranya sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, lokasi sawmill tersebut diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan, nama N muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Dari hasil pemeriksaan, N diduga merupakan pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus membiayai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.

"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.

Tak berhenti pada peran N sebagai pemodal, penyidik juga mendalami aktivitas bisnis perkayuan yang diduga telah dijalankannya sejak 2019.

Analisis terhadap transaksi keuangan menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk menelusuri aktivitas tersebut sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Teddy menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga menikmati keuntungan dari dugaan perdagangan kayu ilegal tersebut.

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aliran uang dari aktivitas dugaan perdagangan kayu ilegal serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut.

Atas perbuatannya, N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Riau masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai bisnis kayu ilegal tersebut.*

Terbaru
Artikel Popular
4
politik
hukum
Nasional
Sumatera Dikepung 1.195 Titik...
Minggu, 9 Agustus 2026 | 20:12:11 WIB