Sep 2026
09

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polisi Inhu Amankan Tiga Wanita Diduga Edarkan Pil Ekstasi
inhu | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:05:36 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun

RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu Inhu berhasil mengamankan tiga orang wanita. Diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam dua kali pengungkapan terpisah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Selasa (19/8).

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu tentang adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Baca :

Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kanit Reskrim  dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH. Atas perintah pimpinan, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang wanita yang baru masuk ke rumah tersebut, yaitu TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Sebelum digeledah, tersangka langsung mengakui menyimpan narkotika di tubuhnya. Dari saku celana jeans biru yang dikenakannya, petugas menemukan selembar tisu berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit ponsel warna biru gelap.

Polisi kembali menerima laporan warga mengenai dua orang wanita yang sedang melakukan transaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal kembali dikerahkan dan berhasil mengamankan kedua wanita tersebut, yaitu ID alias Ana (34) warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan FW alias Fella (29) warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang menunggu pembeli. Dari lipatan celana jeans biru milik ana ditemukan 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram. Petugas juga menyita masing-masing satu unit ponsel warna silver dan warna ungu, serta 1 unit sepeda motor  warna merah yang digunakan tersangka.

Ketiga tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu mengingatkan, pihaknya terus bersikap tegas terhadap setiap peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu tanpa pandang bulu.*

Terbaru
sportainment
Real Madrid dan Man City Menang, Ini Hasil Lengkap Liga Champions Tadi Malam
Rabu, 9 September 2026 | 08:32:31 WIB
dumai
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemko Dumai Perkuat Arah Pembangunan
Rabu, 9 September 2026 | 06:07:06 WIB
dumai
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026
Selasa, 8 September 2026 | 21:18:27 WIB
pekanbaru
ISPA di Riau Tembus 10.783 Kasus
Selasa, 8 September 2026 | 17:14:54 WIB
pekanbaru
Kualitas Udara Pekanbaru Belum Membaik
Selasa, 8 September 2026 | 14:42:03 WIB
pekanbaru
Hari Ini, Hujan Berpotensi Terjadi di Sebagian Wilayah Riau
Selasa, 8 September 2026 | 08:33:10 WIB
inhu
Tekan Karhutla, Polres Inhu Luncurkan Program Toa Karhutla
Senin, 7 September 2026 | 22:04:36 WIB
华 闻
Pengurus IKTS Hadiri Mubes Permaskab Meranti...
Senin, 7 September 2026 | 20:05:36 WIB
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB
Tokoh-tokoh Dunia Bahas Dampak Teknologi...
Sabtu, 5 September 2026 | 21:26:11 WIB