Sep 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Tinggal 5 Hari
pekanbaru | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10:22 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, kesempatan tersebut tidak berlangsung lama, karena program penghapusan sanksi administratif denda pajak kendaraan hanya diberlakukan selama Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

"Program diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus. Masyarakat kami imbau untuk segera memanfaatkan sebelum berakhir, karena hanya tinggal lima hari lagi," kata Ninno, Rabu (26/8/2026).

Baca :

Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan tanpa harus membayar akumulasi denda keterlambatan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya Pemprov Riau meringankan beban masyarakat yang selama ini terkendala besarnya denda pajak.

Selain penghapusan sanksi administratif, Pemprov Riau juga memberikan skema pembebasan pokok PKB bagi wajib pajak tertentu. Fasilitas tersebut berlaku bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Ninno menjelaskan, wajib pajak dengan tunggakan dalam jangka waktu panjang tidak diwajibkan membayar seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh. Pemerintah telah menetapkan formula pembayaran yang lebih ringan.

"Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.

Adapun pokok PKB yang harus dibayarkan dalam skema tersebut terdiri atas pajak terutang pada tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.

Dengan waktu pelaksanaan yang tinggal lima hari, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Riau yang masih memiliki tunggakan diharapkan tidak menunda pembayaran.

Selain mengurangi beban denda dan tunggakan, penyelesaian kewajiban pajak juga penting untuk menjaga tertib administrasi kendaraan. Pemprov Riau pun mendorong masyarakat memanfaatkan program tersebut selagi kesempatan masih terbuka.*  

Terbaru
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
hukum
65 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di...
Kamis, 10 September 2026 | 21:53:00 WIB
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB