|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

BENGKALIS – Peredaran narkotika diduga jenis sabu seberat 65 kilogram (kg) dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan aparat gabungan di Kabupaten Bengkalis, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan tersebut melibatkan Polsek Bantan, Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. Tiga tersangka ditangkap, berinisial S, ST dan P.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Bantan dengan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi diduga akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan seorang pria berinisial S. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 65 kg. S bersama barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengembangan dilakukan Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan dua orang lainnya berinisial ST dan P yang diduga terlibat dalam proses membawa barang dari jalur laut menuju daratan menggunakan kapal motor atau pompong nelayan.
Tidak berhenti di sana, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.
Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Tidar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri. Polisi bersama pihak terkait masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.
Tidar menegaskan Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika tersebut selanjutnya akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat memutus jalur masuk narkotika melalui wilayah pesisir Bengkalis yang berbatasan langsung dengan perairan internasional.*