Sep 2026
12

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Bukan Bencana Alam,

Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
potensa | Jumat, 11 September 2026 | 12:44:00 WIB
Editor : herlina | Penulis : herlina

Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H. 
Praktisi Hukum, Pemerhati Lingkungan, 
Dosen Fakultas Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning

Indonesia sering kali dikatakan sebagai paru-paru dunia, karena memang secara alamiah Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan tropis yang cukup luas di dunia. Keberadaan hutan tropis ini selain sebagai salah satu pemasok oksigen terbesar di dunia, juga merupakan penopang keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya. Hutan hujan tropis Indonesia tentunya juga berkaitan dengan sumber penghidupan masyarakat atau rakyat Indonesia itu sendiri. 

Tentunya, untuk pemanfaatan sebagai salah satu penopang sumber kehidupan masyarakat, maka pemanfaatannya haruslah memperhatikan keberlangsungan kehidupan lainnya. Namun saat ini paru-paru  itu  sedang  tidak  baik-baik  saja,  kabut  asap  menyelimuti  hampir  seluruh  wilayah Kalimantan, demikian juga dengan pulau Sumatera sebagian besar wilayahnya tertutup kabut asap yang tidak tahu kapan akan berakhirnya.

Baca :

Permasalahan tentang lingkungan hidup atau lingkungan ini tentunya tidak hanya menjadi pembahasan secara domestik atau nasional Indonesia semata. Akan tetapi, pembahasan tentang permasalahan  lingkungan  ini  sudah  menjadi  isu  dunia  internasional  atau  isu  global.  Karena memang, kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat dan bersih bukan hanya kebutuhan bangsa Indonesia saja. 

Kebutuhan akan lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah kebutuhan dasar bagi semua umat manusia di belahan bumi. Kebutuhan dasar bagi umat manusia ini, tentunya bukan hanya menjadi kebutuhan dasar dari umat manusia yang ada sekarang, akan tetapi tentunya juga harus dipertimbangkan generasi umat manusia yang akan datang, mereka juga berkepentingan terhadap lingkungan hidup yang sehat dan bersih.  

Sebagian  menyalahkan  factor alamiah  yang  disebabkan  oleh  suhu  panas  yang cukup ekstrim saat ini, namun hal ini tentu saja tidak hanya sebatas dengan dengan factor alamiah karena suhu  panas.  Berdasarkan  pemberitaan  dari  berbagai  media  cetak  ataupun  online  ramai memberitakan adanya perbuatan dari berbagai pihak yang sedang membuka lahan Perkebunan dengan cara melakukan pembakaran. 

Kepolisian Republik Indonesia telah merilis berita hingga awal September 2026 ini telah menangkap 112 tersangka perorangan pelaku pembakar hutan dan lahan dari berbagai berbagai provinsi, pihak Kepolisian Republik Indonesia belum merilis tentang korporasi yang dijadikan sebagai tersangka dalam pembakaran hutan dan lahan. Rilis tersangka yang  dilakukan  oleh  Kepolisian  Republik  bukan  hanya  sekedar  angka  ataupun  jumlah  dari tersangka. 

Akan tetapi hal ini membuktikan kepada public bahwa ada pihak-pihak tertentu yang harus bertanggungjawab terhadap pembakaran hutan dan lahan. Sebenarnya kalau kita mampu mengingat tentang apa yang terjadi mengenai kabut asap di Sumatera ini, khususnya di Provinsi Riau bukan hanya terjadi saat ini saja. Akan tetapi ini merupakan kejadi yang selalu berulang setiap terjadinya cuaca panas atau musim kemarau yang melanda Indonesia. 

Bencana kabut asap telah terjadi sejak lebih dari 30 tahun yang lalu, dan hal ini tidak pernah tuntas dilakukan dalam hal pemberantasannya. Selalu yang ditangkap sebagai pelaku pembakar hutan dan lahan ini hanya eksekutor dilapangan, bukan si pemberi perintah untuk para tersangka yang ditangkap telah melakukan pembakaran hutan dan lahan. Boleh dikatakan belum ada korporasi yang terjerat sebagai tersangka dalam hal pembakaran hutan dan lahan. 

Belakangan gelombang panas el nino ikut menjadi kambing hitam dalam hal terjadinya kebakaran hutan dan lahan, namun dengan adanya tersangka dan penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia menunjukan kepada public bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan semata bencana tahunan yang disebabkan oleh gelombang panas, akan tetapi adanya kejahatan berulang yang tidak pernah tuntas pemberantasannya.  

Jumlah titik api yang dikenal dengan istilah hotspot di pulau Sumatera terjadi peningkatan dari waktu ke waktu, berdasarkan rilis BMKG melalui portal berita cakaplah.com pada tanggal 07 September 2026 di pulau Sumatera terdapat 2.395 hotspot yang tersebar diberbagai wilayah. 

Sedangkan untuk wilayah Provinsi Riau sendiri terdapat 176 titik api, dan titik api terbanyak untuk wilayah Riau terdapat di Kabupaten Indragiri Hulu yakni sebanyak 69 titik. Dan kemungkin akan bertambahnya titik api tersebut terus bertambah karena cuaca panas dan minimnya curah hujan dalam beberapa bulan terakhir. 

Kepolisian Daerah Riau telah menindak 45 kasus karhutla dan terhadap penindakan tersebut telah ditetapkan 49 orang sebagai tersangka. Penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan jumlah titik api yang tersebar, merupakan suatu keterkaitan yang bisa dikatakan telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan.

Larangan mengenai membuka hutan dengan cara membakar  ini  terdapat  dalam  beberapa  aturan  yang  mengikat,  terutama  Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Kehutanan. Pada UUPPLH terdapat pada Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan “setiap orang dilarang, melakukan  pembukaan  lahan  dengan  cara  membakar”,  ketentuan  dalam  Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d menyebutkan “setiap orang dilarang, membakar hutan”. 

Pada tulisan ini penulis tidak akan menjelaskan tentang pengertian lingkungan itu apa atau tentang kejahatan lingkungan, tulisan ini akan memfokuskan kajian tentang kejahatan lingkungan. Namun jika para pembaca sekalian ingin mempelajari tentang pengertian lingkungan dapat dibaca dalam buku saya yang berjudul “Hukum Lingkungan Suatu Pengantar”. 

Pada Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009 ditegaskan “Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan”, artinya adalah setiap tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan apa yang dilarang dalam UUPPLH merupakan kejahatan. Selanjutnya pada Pasal 98 ayat (1) UUPPLH disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. 

Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan  pidana  penjara  paling  lama  15  (lima  belas)  tahun  dan  denda  paling  banyak  Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.  

Jika dilakukan telaah terhadap aturan yang terdapat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  (UUPPLH)  tidak  memberikan  batasan  hukum  kejahatan lingkungan,  apalagi  tentang  perbuatan  melakukan  pembakaran  hutan  dan  lahan,  akan  tetapi undang-undang tersebut mengklasifikasi jenis-jenis perbuatan baik itu berupa perusakan maupun pencemaran baik secara perorangan maupun korporasi, sekaligus juga mengatur tentang ketentuan ancaman  pidana  sebagai  akibat  dari  melakukan  perbuatan  kejahatan  atau  tindak  pidana lingkungan. 

Oleh sebab itu, berdasarkan pada beberapa pengertian kejahatan lingkungan, dapat dipahami bahwa tindak pidana sebagai yang diatur dalam UUPPLH adalah merupakan bentuk-bentuk kejahatan terhadap lingkungan atau merupakan delik lingkungan hidup. Kejahatan adalah rechsdelicten, yaitu perbuatanperbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. (Moeljatno, 2008). 

Terakhir melalui tulisan ini, penulis mengajak seluruh pembaca untuk bagaimana menjaga lingkungan melalui mekanisme peran serta Masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH, sehingga  lingkungan  ini  bisa  diwariskan  kepada  generasi  selanjutnya  dengan  baik.  

Karena, Lingkungan  hidup  merupakan  anugerah  Allah  S.W.T.  yang  wajib  dilindungi  dan  dijaga kelestariannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas kehidupan. Sedangkan untuk para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tentu harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***

Terbaru
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
hukum
65 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di...
Kamis, 10 September 2026 | 21:53:00 WIB
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB
Tokoh-tokoh Dunia Bahas Dampak Teknologi...
Sabtu, 5 September 2026 | 21:26:11 WIB