Sep 2026
13

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Prof Adolf Bastian Gugat Rektor dan Yayasan Unilak, Tuntut Hasil Pemilihan Dekan Dihormati
hukum | Jumat, 11 September 2026 | 20:57:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Lda

PEKANBARU — Prof Dr Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd. menggugat Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) dan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut berkaitan dengan hasil pemilihan Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak periode 2026–2030 yang dinilai tidak ditindaklanjuti. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr.

Baca :

 

Selain Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji sebagai Tergugat I dan Rektor Unilak sebagai Tergugat III, gugatan juga ditujukan kepada Prof Dr Ir H Irwan Effendi, M.Sc sebagai Tergugat II serta Prof Dr Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D sebagai Tergugat IV.

 

Kuasa Hukum Prof Adolf Bastian, Dr Parlindungan, SH MH, mengatakan perkara tersebut saat ini masih bergulir di PN Pekanbaru.

 

“Pokok perkara berhubungan dengan kedudukan Prof Adolf Bastian sebagai Dekan Terpilih Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning untuk periode 2026–2030,” ujar Parlindungan, Jumat (11/9/2026).

 

Menurut Parlindungan, proses pemilihan dekan telah dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Dia menegaskan tidak terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Yayasan maupun Statuta Unilak dalam proses tersebut.

 

Berdasarkan hasil pemungutan suara Senat pada 23 April 2026, kata Parlindungan, Prof Adolf Bastian memperoleh suara terbanyak dari dua calon lainnya.

 

Hasil pemungutan suara itu kemudian menetapkan Adolf Bastian sebagai calon Dekan terpilih Sekolah Pascasarjana Unilak periode 2026–2030.

 

Namun, hasil pemilihan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti pada tahap pengusulan dan pemberian rekomendasi oleh Rektor Unilak. Selain itu, Surat Keputusan Pengangkatan dan pelantikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji juga tidak diterbitkan.

“Tidak ditindaklanjutinya hasil pemilihan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kami ajukan dalam gugatan,” kata Parlindungan.

Dalam gugatannya, pihak Penggugat meminta agar tindakan Rektor Unilak dan Ketua Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji yang tidak menerbitkan surat pengantar atau usulan pengangkatan dan pelantikan Dekan Sekolah Pascasarjana periode 2026–2030 dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Parlindungan mengatakan proses pemilihan Dekan tersebut mengacu pada Peraturan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Nomor 33/YASRAH.B/VI/2022 tentang Persyaratan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.

Menurut dia, peraturan tersebut masih berlaku ketika proses pemilihan Dekan dilaksanakan. “Tidak ada aturan ataupun mekanisme yang dilanggar dalam proses pemilihan Dekan tersebut,” tegasnya.

Persoalan aturan tersebut juga berkaitan dengan terbitnya Peraturan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Nomor 02/YASRAH.B/VIII/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan di Lingkungan Universitas Lancang Kuning pada 18 Agustus 2026.

Parlindungan menyebut Pasal 14 peraturan baru itu pada pokoknya mengatur bahwa proses penjaringan Dekan yang telah dimulai sebelum berlakunya peraturan tersebut tetap disesuaikan dengan peraturan sebelumnya.

“Dalam konstruksi tuntutan gugatan, tahapan pengusulan dan penerbitan rekomendasi merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan hasil pemilihan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta organ universitas yang berkaitan dengan proses tersebut menjalankan kewenangannya sehingga hasil pemilihan dapat ditindaklanjuti hingga penerbitan SK pengangkatan dan pelantikan.

“Kami meminta agar organ universitas yang berkaitan dengan proses tersebut melaksanakan kewenangannya sehingga hasil pemilihan dapat ditindaklanjuti sampai dengan penerbitan SK dan pelantikan,” kata Parlindungan.

Dia menilai sengketa tersebut bukan sekadar persoalan administratif mengenai penerbitan surat keputusan. Pihaknya mempersoalkan apakah kewenangan dan tindakan setelah proses pemilihan telah dijalankan dengan menghormati hasil pemilihan yang telah berlangsung.

“Dari sudut pandang kami, hasil pemilihan yang telah ditempuh berdasarkan ketentuan internal tidak seharusnya dikesampingkan melalui tindakan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Karena itu, kami meminta agar Rektor Unilak dan Ketua Yayasan Raja Ali Haji menghormati hasil pemilihan tersebut,” katanya.

Selain mempersoalkan hasil pemilihan, Penggugat juga mengajukan tuntutan ganti kerugian. Dalam tuntutannya, para Tergugat diminta secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1,68 miliar.

“Besaran tersebut merupakan bagian dari tuntutan klien kami yang pembuktiannya akan dinilai dalam proses persidangan. Perlu ditegaskan bahwa perkara Nomor 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr masih merupakan proses hukum,” jelas Parlindungan.*

Terbaru
pekanbaru
Diguyur Hujan, Hotspot di Riau Turun Drastis
Minggu, 13 September 2026 | 11:00:00 WIB
sportainment
Madrid Libas Rayo Vallecano, Emil Audero Buat Tujuh Penyelamatan
Minggu, 13 September 2026 | 07:33:32 WIB
potensa
PT Rimba Lazuadi Berikan Pelatihan Dan Bentuk MPA
Sabtu, 12 September 2026 | 20:54:32 WIB
potensa
PT RLZ Salurkan Program CD di Wilayah Operational
Sabtu, 12 September 2026 | 20:50:49 WIB
etalase
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Melalui CANDLE Cable System
Sabtu, 12 September 2026 | 13:05:55 WIB
siak
Brimob Riau Tangani Karhutla di Dayun Siak, Cegah Api Meluas
Sabtu, 12 September 2026 | 10:18:25 WIB
Artikel Popular
4
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
hukum
65 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di...
Kamis, 10 September 2026 | 21:53:00 WIB
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB