Sep 2026
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Ongkos Naik Rp50 Ribu, Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek
hukum | Jumat, 18 September 2026 | 08:30:13 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

BENGKALIS — Polisi mengamankan R (14), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengojek di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penganiayaan dipicu persoalan ongkos perjalanan dari Pelabuhan Roro Air Putih menuju Desa Kembung Baru yang semula disepakati Rp200 ribu, kemudian diminta menjadi Rp250 ribu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, R diamankan di rumah orang tuanya, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca :

Yohn menjelaskan pembacokan terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB. Berawal ketika korban menjemput R dari Pelabuhan Roro Bengkalis, untuk dihantarkan ke Desa Kembung Baru. 

Dalam perjalanan, korban meminta ongkos Rp250 ribu dari kesepakatan awal sebesar Rp200 ribu. "Permintaan tersebut disampaikan sesuai dengan tarif ojek lainnya untuk rute pengantaran yang sama," kata Yohn, Kamis (18/9/2026) malam.

Setibanya di sekitar jembatan Kembung, R meminta korban berbelok ke jalan kecil dan berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah.

Saat korban menunggu dalam kondisi gelap, pelaku kemudian mendekati korban sambil membawa sebilah parang. Pelaku diduga membacok korban hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R melakukan tindakan tersebut agar korban mengalami cacat sehingga tidak dapat mengejarnya.

Parang yang digunakan berukuran sekitar 30 sentimeter dan tidak memiliki gagang. "Senjata tajam tersebut diambil R dari kapal pompong milik orang tuanya," ungkap Yohn.

Setelah membacok korban, R melarikan diri. Korban kemudian mencari pertolongan dan mendapat bantuan masyarakat.

Korban dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke RSUD Bengkalis.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan R. Informasi yang diperoleh petugas mengarah ke rumah R di Desa Kembung Luar.

Pada Rabu (16/9/2026) malam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mendatangi rumah tersebut dan mengamankan R.

R kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang tanpa gagang dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan surat hasil visum.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melengkapi pemeriksaan terhadap R dan pihak-pihak terkait serta mendalami rangkaian kejadian untuk proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.*

Terbaru
nasional
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB
inhu
DBD di Inhu Tembus 235 Kasus
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB
hukum
Ongkos Naik Rp50 Ribu, Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek
Jumat, 18 September 2026 | 08:30:13 WIB
huawen
Silaturahmi Dengan Pengurus, PSMTI Riau Sosialisasikan Hasil Munas VIII
Jumat, 18 September 2026 | 01:48:31 WIB
Artikel Popular
2
politik
Koalisi Masyarakat Sipil Kunjungi Fraksi NasDem DPRD...
Senin, 14 September 2026 | 20:15:34 WIB
hukum
Nasional
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23...
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB