Sep 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun
nasional | Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rls

JAKARTA – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan 
dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun, yang berasal dari pemungutan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,75 triliun.

Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut 
PPN PMSE. Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar  pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai 
pemungut PPN PMSE.

Baca :

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan 
penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp44,05 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp8,38 triliun pada tahun 2026.

Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. 

Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023,  Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp268,95 miliar pada tahun 2026. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp878,18 miliar pada tahun 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp5,75 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, Rp1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp1,67 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun. 

"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax
(bahasa Inggris).*

Terbaru
nasional
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB
inhu
DBD di Inhu Tembus 235 Kasus
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB
hukum
Ongkos Naik Rp50 Ribu, Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek
Jumat, 18 September 2026 | 08:30:13 WIB
huawen
Silaturahmi Dengan Pengurus, PSMTI Riau Sosialisasikan Hasil Munas VIII
Jumat, 18 September 2026 | 01:48:31 WIB
potensa
Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit 'DNA Pejuang' Wartawan
Kamis, 17 September 2026 | 20:16:38 WIB
Artikel Popular
2
politik
Koalisi Masyarakat Sipil Kunjungi Fraksi NasDem DPRD...
Senin, 14 September 2026 | 20:15:34 WIB
hukum
Nasional
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23...
Jumat, 18 September 2026 | 11:46:37 WIB