|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI - Wali Kota Dumai H. Paisal membuka Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas Kinerja Pengelolaan Perizinan serta Pemeriksaan Kinerja atas Tata Kelola RSUD Dumai Tahun 2025 dan Semester I Tahun 2026, di Aula RSUD Dumai, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan perizinan dan tata kelola pelayanan serta manajemen RSUD Dumai. Pemeriksaan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Dumai dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Paisal menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Pemerintah Kota Dumai. Ia menyebut pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan terus mengalami perbaikan.
“Pemeriksaan ini tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami Pemerintah Kota Dumai. Setiap masukan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi perhatian untuk kita tindak lanjuti, sehingga ke depan tata kelola pemerintahan dapat semakin baik, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Paisal.
Terkait tata kelola RSUD Dumai, Paisal menegaskan peningkatan kualitas manajemen harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“RSUD merupakan salah satu fasilitas pelayanan publik yang sangat penting. Tata kelola yang baik harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan. Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang semakin baik, profesional dan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Ia berharap hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan perizinan dan RSUD Dumai.
Exit meeting tersebut juga diharapkan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Dumai bersama seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta memastikan perbaikan tata kelola memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)