Sebarkan Ujaran Kebencian Warga Inhil Diamankan Polisi
inhil | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:46:50 WIB
Editor : wisly | Penulis : Yendra
ilustrasi
TEMBILAHAN - Diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, US bin AS warga Parit 15 Lorong Tanjung Perigi, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan jajaran Polres Inhil, Minggu (27/10). Pengamanan dilakukan saat Polres Inhil melakukan patroli siber.
Kapolres Kabupaten Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan pria tersebut atas dasar diduga tindak pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
US dalam laman medsosnya mengunggah kalimat “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin” atas nama akun Facebook Warga Langit ke Grup Facebook Kabupaten Indragiri Hilr <Tembilahan> Riau.
"Sekira jam 18.00 WIB, pada saat saya melakukan patroli siber saya menemukan postingan yang diduga postingan yang bermuatan ujaran kebencian," kata Warno.
Melihat dugaan tindak pidana UU ITE tersebut, Warno melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Inhil. Kemudian Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook Warga Llangit dan mengumpulkan barang bukti dalam dugaan ujaran kebencian.
"Setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup, kemudian saya membuat laporan Polisi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Kalimat diduga ujaran kebencian tersebut diunggah, Minggu (20/10) sekitar pukul 13.29 WIB. Saat ini US diamankan pihak Polres Kabupaten Inhil.*
Sebarkan Ujaran Kebencian Warga Inhil Diamankan Polisi
inhil | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:46:50 WIB
Editor : wisly | Penulis : Yendra
TEMBILAHAN - Diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, US bin AS warga Parit 15 Lorong Tanjung Perigi, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diamankan jajaran Polres Inhil, Minggu (27/10). Pengamanan dilakukan saat Polres Inhil melakukan patroli siber.
Kapolres Kabupaten Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno dalam keterangan tertulis menjelaskan penangkapan pria tersebut atas dasar diduga tindak pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
US dalam laman medsosnya mengunggah kalimat “Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepat nya di panggil oleh yg maha kuasa.. Aamiin” atas nama akun Facebook Warga Langit ke Grup Facebook Kabupaten Indragiri Hilr <Tembilahan> Riau.
"Sekira jam 18.00 WIB, pada saat saya melakukan patroli siber saya menemukan postingan yang diduga postingan yang bermuatan ujaran kebencian," kata Warno.
Melihat dugaan tindak pidana UU ITE tersebut, Warno melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Inhil. Kemudian Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Facebook Warga Llangit dan mengumpulkan barang bukti dalam dugaan ujaran kebencian.
"Setelah ditemukannya bukti-bukti yang cukup, kemudian saya membuat laporan Polisi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Kalimat diduga ujaran kebencian tersebut diunggah, Minggu (20/10) sekitar pukul 13.29 WIB. Saat ini US diamankan pihak Polres Kabupaten Inhil.*