Polsek Bangko Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi
hukum | Kamis, 14 November 2019 | 10:35:43 WIB
Editor : wisly | Penulis : Afrizal
BAGANSIAPIAPI - Satuan Reserse Kriminal yang dikomandoi Iptu D Raja Napitupuli Sik kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di duga jenis pil ekstasi, Kamis (14/11) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sahbandar, Kelurahan Bagan Barat.
Demikian disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Ps Pasi Humasnya, Bripka Puji Anton Nugroho. Tersangka bernama Sudirman alias Sudir bin Saharin (33) ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana jual beli narkotika didaerah itu. Berdasarkan info tersebut Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH.
Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim untuk membawa tim dan melakukan penyelidikan serta penangkapan. Setelah melakukan penyelidikan tepatnya pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, Panit Reskrim Aipda Mujiono, dan Bripka Juli Parulian melihat pelaku yang di curigai sesuai dengan ciri ciri di tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Setelah diamankan pelaku di ketahui bernama Sudirman Als Sudir bin Saharin (33) alamat Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan di dapati dari pelaku narkotika jenis ekstasi 10 butir narkotika diduga jenis Pil ekstasi, Uang Tunai Rp750.000, Hp merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak Rokok Sampoerna, 1 bungkus plastik bening besar.
Tim juga menyita barang Bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Bangko.*
Polsek Bangko Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi
hukum | Kamis, 14 November 2019 | 10:35:43 WIB
Editor : wisly | Penulis : Afrizal
BAGANSIAPIAPI - Satuan Reserse Kriminal yang dikomandoi Iptu D Raja Napitupuli Sik kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di duga jenis pil ekstasi, Kamis (14/11) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sahbandar, Kelurahan Bagan Barat.
Demikian disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui Ps Pasi Humasnya, Bripka Puji Anton Nugroho. Tersangka bernama Sudirman alias Sudir bin Saharin (33) ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana jual beli narkotika didaerah itu. Berdasarkan info tersebut Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH.
Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim untuk membawa tim dan melakukan penyelidikan serta penangkapan. Setelah melakukan penyelidikan tepatnya pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, Panit Reskrim Aipda Mujiono, dan Bripka Juli Parulian melihat pelaku yang di curigai sesuai dengan ciri ciri di tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Setelah diamankan pelaku di ketahui bernama Sudirman Als Sudir bin Saharin (33) alamat Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan di dapati dari pelaku narkotika jenis ekstasi 10 butir narkotika diduga jenis Pil ekstasi, Uang Tunai Rp750.000, Hp merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak Rokok Sampoerna, 1 bungkus plastik bening besar.
Tim juga menyita barang Bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa Kepolsek Bangko.*