Pemasangan secara simbolis pita operasi Lancang Kuning (LK) oleh Kapolres Inhu.(das)
RENGAT- Polres Inhu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2021. Operasi berlangsung selama 14 hari diseluruh wilayah Inhu.
Operasi ditandai dengan apel gelar pasukan, Senin (12/4) pagi dihalaman Mapolres Inhu yang dipimpin langsung Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK dengan Perwira Apel Kasat Lantas, AKP Akhmad Rivandy N SIK MSI dan Komandan Apel Ipda Rinaldy Yudhista S Trk.
Dalam sambutannya, Kapolres Inhu menegaskan, Polri telah menetapkan kalender pelaksanaan Operasi Keselamatan LK 2021 selama 14 hari terhitung dari tanggal 12 April sampai 25 April 2021 mendatang secara serentak diseluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Inhu.
Untuk itu, lanjut Kapolres, ditekankan pada seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar selalu utamakan faktor keamanan, keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada dan mematuhi protokol kesehatan.
Hindari tindakan Pungutan Liar (Pungli), lakukan tugas Operasi Keselamatan LK 2021 dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat atau kontra produktif. Petugas diminta selalu menggunakan body system serta tetap jaga kesehatan dan selalu berdoa kepada Tuhan YME.
"Melalui Operasi Keselamatan LK 2021 mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan serta tidak melaksanakan mudik Lebaran tahun 2021," imbuh Kapolres.
Apel dihadiri oleh Kasdim Mayor Inf S Nababan, Sekdakab Inhu, Ir H Hendrizal M Si, Wakil 1 DPRD Masrullah dan Hakim Pengadilan Negeri, Wan Ferry Fadli SH. Sedangkan peserta apel 1 pleton TNI dari Kodim 0302 Inhu, 1 pleton Sat Brimob Yon C, 1 pleton Sat Sabhara Polres Inhu, 1 pleton gabungan staf Polres Inhu, 1 pleton Sat Lantas Polres Inhu, 1 pleton gabungan Narkoba Res Intel, 1 pleton Dishub, 1 pleton Satpol PP dan 1 pleton Senkom.
Sedangkan target dan tujuan Operasi Keselamatan LK 2021, pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih yang melanggar aturan lalu lintas serta protokol kesehatan, termasuk masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas dan protokol kesehatan.
Kemudian, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, kendaraan pribadi yang memasang rotator tanpa izin resmi sesuai penggunaannya, TNKB yang tidak standar serta kendaraan roda dua dan empat yang tidak sesuai peruntukannya.
Sedangkan lokasi atau titik operasi adalah jalan protokol, jalan arteri, jalan tol dan lokasi etle. Kawasan atau penggal jalan yang rawan kecelakaan, rawan pelanggaran dan macet, rest area sepanjang jalan, bahu jalan tol yang dimanfaatkan masyarakat serta tempat berkumpulnya masyarakat.*