METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
DUMAI - Bea Cukai Dumai musnahkan barang milik negara (BMN) senilai Rp 839 juta yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai pada Bea Cukai Dumai yang dilakukan pada tahun 2022 sampai Januari 2023. Pemusnahandipusatkan di halaman kantor Bea Cukai Dumai, Selasa (18/7).
Plh Kepala BC Dumai, Tommy Hutomo menyebutkan, BMN berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 839.401.020, karena barang-barang melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023," ujarnya.
BMN telah mendapat persetujuan pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dengan rincian rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp 269.353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp 182.466.614,82.
Selain rokok, rurut dikusnahkan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai jenis dan merek sebanyak ±232,45 liter, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesar Rp 243.058.000 dan total kerugian negara sebesar Rp 419.923.120.