|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Setelah empat bulan penyelidikan, Satuan Reserse KriminalPolres Kampar bersama Polda Riau berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Lisma Donna Riasta (43).
Korban ditemukan tewas di dapur rumahnya di Dusun Kampung Lintang RT/RW 001/001, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku merampok uang Rp50 juta dan perhiasan korban.
"Pelaku berinisial ZA alias SL (38) dan MI alias I (39) diringkus di kediaman masing-masing pada Minggu (29/6/2025)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (5/7/2025).
Kedua pelaku merupakan tetangga yang sering nongkrong di rumah panggung yang berada tak jauh dari kediaman korban. Ironisnya, rumah itu milik nenek korban, yang ditinggal kosong.
Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta minuman keras dan narkoba. Bahkan saat penangkapan, salah satu pelaku berinisial MI diketahui positif menggunakan narkoba.
Asep menjelaskan, pelaku diduga sudah lama mengamati kebiasaan korban, termasuk waktu berangkat ke pasar dan aktivitas hariannya. Korban juga diketahui baru menerima arisan Rp40 juta,
“Korban tinggal sendiri, dan pelaku tahu betul rutinitasnya.," ujar Asep didampingj Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto dan Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Diduga pelaku masuk melalui pintu samping rumah korban. Namun pintu tidak rusak . "Patut diduga karena sudah kenal, maka korban membuka pintu ketika pelaku datang," ucap Asep.
Asep mengakui proses pengungkapan kasus ini memakan waktu karena minimnya saksi dan dukungan warga sekitar. Kendati begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan.
Melalui pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation, seperti penggunaan lie detector, rekonstruksi TKP, dan analisis forensik, penyidik berhasil menguatkan bukti keterlibatan kedua pelaku.
“Pembuktian dilakukan secara hati-hati. Lebih baik kami melepas seratus orang yang tidak bersalah daripada menangkap satu yang tidak bersalah,” tutur Asep.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan tabung gas, obeng, dan barang-barang milik korban yang diduga diambil pelaku. Saat ditemukan korban berpakaian rapi dan siap berangkat ke pasar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan bersimbah darah dalam keadaan tidak bernyawa oleh anak korban Rani (17) di dapur rumahnya. Barang berharga miliknya raib.
Berawal eketika telepon selular korban tidak bisa dihubungi oleh kerabatnya. Hal itu diberitahukan kepada anak korban.
Anak korban bersama sejumlah tetangga mencoba mencari tahu keberadaan korban. Setibanya di rumah korban, saksi mendapati pintu rumah terbuka.
Setelah memasuki rumah, mereka menemukan korban tergeletak di dapur dalam keadaan tertelentang. Kepala korban berdarah. Di sekitar tubuh korban, ditemukan dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Korban kemudian dibawa ke Aulia Hospital untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.
"Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak," ungkap Asep.
Peristiwa itu dilaporkan ke aparat kepolisian dan petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).*