|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT- Tersangka narkoba ditangkap dan diamankan polisi Inhu dibelakang salah satu tempat ibadah didusun Teluk Erong Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat. Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu atas informasi masyarakat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, Rabu (22/4) membenarkan hal tersebut. Menurutnya Kasat Resnarkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang, SH., MH langsung memimpin penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka.
Penangkapan terjadi pada Senin malam, (20/4) sekitar pukul 21.20 WIB. Tersangka pertama, RR alias Rendi (23), diamankan di belakang sebuah tempat ibadah di Dusun Teluk Erong.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan kirinya serta empat paket lainnya yang disimpan dalam botol kecil berwarna biru di saku celananya. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,69 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa handphone, uang tunai, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan tersangka. Dari hasil interogasi awal, Rendi mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya, IFP alias Ucok (27).
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.55 WIB hari yang sama, petugas berhasil menggerebek rumah Ucok di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Dari tangan tersangka kedua ini, diamankan barang bukti berupa timbangan digital, sendok pipet, beberapa unit handphone, dompet, serta uang tunai.
“Kedua tersangka mengakui perannya, di mana Ucok menyerahkan sabu kepada Rendi untuk diedarkan,” tambahnya.
Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.*