Mei 2026
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Yamet CDC Sanksi Terapis Terduga Penganiayaan, Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
hukum | Kamis, 27 November 2025 | 05:35:00 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Kuasa Hukum Yamet CDC Pekanbaru, Dedi Sutanto dari DSP Law Firm memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus oleh oknum terapis di klinik tersebut.

Kasus ini telah dilaporkan orang tua korban ke pihak Kepolisian dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Dedi menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor tidak ditujukan kepada Yamet CDC Pekanbaru sebagai lembaga, melainkan kepada individu terapis yang bersangkutan.

Baca :

“Sampai saat ini Yamet CDC Pekanbaru tidak berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara ini. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif,” ujar Dedi, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, sejak menerima aduan dari orang tua korban, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan dan skorsing kepada terapis yang diduga terlibat. Pihak Yamet juga berupaya membangun komunikasi baik dengan keluarga korban.

“Perlu diketahui juga bahwa pelapor dan Yamet Pekanbaru telah bekerja sama dengan baik selama kurang lebih dua tahun,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian, Yamet CDC Pekanbaru turut menawarkan dukungan penuh terhadap kebutuhan pengobatan anak pelapor.

“Kami menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban. Keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas. Yamet CDC tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak maupun tindakan yang membuat anak merasa tidak aman,” kata Dedi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klinik Yamet CDC Pekanbaru memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan secara ketat serta melakukan evaluasi internal berkala. Pihak klinik juga terbuka terhadap masukan dan keluhan serta menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Dedi menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan menjaga kerahasiaan identitas anak dan keluarganya.

“Secara internal, kami terus melakukan penelaahan dan perbaikan, termasuk peningkatan pelatihan bagi tim, sebagai bentuk komitmen terhadap layanan yang lebih baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, orang tua korban bernama Poppy mengungkap dugaan penganiayaan terhadap anak laki-lakinya yang merupakan penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD). 

Poppy menjelaskan peristiwa dugaan kekeradam itu terjadi pada 22 Juli 2025. Ketika itu sang anak menjalani sesi terapi di Yamet CDC Pekanbaru dengan terapis berinisial R.

Poppy menjelaskan, sebelum memasuki ruang terapi pada pukul 13.00 WIB, anaknya sempat bermain di ruang tunggu. Ia bahkan merekam video yang memperlihatkan kondisi wajah sang anak yang masih dalam keadaan baik tanpa luka. 

“Pada pukul 12.55 saya videokan dia sedang bermain di ruang tunggu. Wajahnya belum ada luka. CCTV di ruang tunggu juga ada, dan semuanya sudah diambil polisi hari itu,” ujar Poppy, Rabu (19/11/2025).

Sesi terapi pertama dilakukan oleh seorang terapis bernama A. Sekitar pukul 14.00 WIB, giliran terapis R mengambil alih sesi kedua. Pada sesi inilah Poppy menduga telah terjadi tindakan kekerasan.

“Sekitar pukul 14.44, anak saya menjatuhkan satu kotak kacang hijau mainan terapi. Mungkin dia marah, lalu terapis itu menyeret anak saya sambil mencakar dan memelintir lehernya. Ada luka di situ. Sudah divisum juga,” jelasnya.

Pada awalnya, terapis R menyampaikan bahwa luka tersebut terjadi karena anaknya terbentur lemari. Poppy mengaku sempat mempercayai alasan itu mengingat pencahayaan ruang terapi yang kurang terang dan hanya satu luka yang terlihat jelas.

Namun ia semakin curiga ketika terapis itu membawa anaknya ke area blind spot, yakni bagian ruangan yang tidak terjangkau CCTV.

 “Seharusnya kalau anak terluka, orang tua langsung dipanggil. Tapi dia malah membawa anak saya ke blind spot. Jadi saya tidak tahu apa yang terjadi di area itu,” kata Poppy.

Keluarga kemudian mendesak pihak Yamet CDC Pekanbaru agar menyerahkan rekaman CCTV. Pada 29 Juli, Poppy bertemu penanggung jawab klinik, Nia, yang berjanji akan menyimpan dan memberikan rekaman tersebut. Namun rekaman CCTV yang akhirnya diterima keluarga hanya berdurasi sekitar satu menit.

“Padahal CCTV sudah diambil sejak hari Sabtu. Tapi mereka masih menutup-nutupi. Mereka bilang tidak ada kejadian apa-apa. Setelah saya perbesar rekaman yang menunjukkan anak saya ditarik, barulah mereka bilang itu teknik fiksasi untuk mencegah perilaku impulsif. Itu jelas upaya menutupi kesalahan,” tegasnya.

Setelah memperoleh potongan rekaman CCTV tersebut, Poppy langsung menuju Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan polisi dan melakukan visum pada hari yang sama, 29 Juli 2025.

 Namun, hingga kini keluarga belum mendapat kejelasan terkait penanganan laporan tersebut dari Polresta Pekanbaru. "Kami ini korban, tetapi kasus ini seperti tidak berjalan,” keluhnya.

Poppy juga menuturkan bahwa penyidik menyatakan anaknya tidak dapat dimintai keterangan karena kondisinya sebagai penyandang ASD dan belum bisa berbicara, meski telah berusia enam tahun.

Kuasa hukum keluarga, Eva Nora, menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan penanganan yang adil dan transparan.

 “Kami sederhana saja. Ada pengakuan dan permintaan maaf. Kami ini korban, dan kami berharap ada atensi dari Kasat Reskrim dan Kapolresta,” tuturnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan.

Ia menyebut seluruh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut telah diperiksa, termasuk terapis yang menangani korban, pemilik klinik, dan terapis lainnya.

“Saksi-saksi sudah kami periksa, dan rekaman CCTV juga sudah kita ambil (amankan)," ujar Kompol Bery, Sabtu (22/11/2025).

Kompol Bery mengungkapkan, penyidik masih akan memeriksa saksi tambahan, yakni ahli, untuk memastikan apakah penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus sudah sesuai prosedur.

"Rekaman CCTV nantinya akan kami tampilkan kepada ahli. Kami ingin mengetahui apakah bentuk penanganan yang dilakukan terapis sudah sesuai prosedur atau belum,” jelasnya.

Rekaman tersebut akan menjadi salah satu bahan analisis ahli untuk memastikan apakah tindakan terapis dalam sesi terapi sudah sesuai standar atau tidak.

Menurutnya, terdapat metode tertentu dalam penanganan anak berkebutuhan khusus yang perlu dikaji berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

"Karena memang ada penanganannya khusus, penanganan biasa, penanganan tidak biasa terhadap anak berkebutuhan khusus. Itu perlu kita sesuaikaan dengan SOP," jelas dia.

Ia menambahkan bahwa ahli yang dilibatkan berasal dari Jakarta. Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangah ahli psikologi untuk membuat terang penanganan kasus ini.*

 

 

 

 

 

Terbaru
Artikel Popular
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional