Jul 2026
01

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
31 Kepala SMA Negeri di Riau Terancam Sanksi, Kasus Mark-Up Seragam Sekolah
pekanbaru | Rabu, 1 Juli 2026 | 21:02:29 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih mengkaji hasil audit dugaan kelebihan pembayaran dalam pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri se-Provinsi Riau. Hasil kajian akan menjadi dasar penentuan sanksi bagi kepala sekolah maupun aparatur sipil negara (ASN) lain yang terbukti terlibat.

Proses telaah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Tim meneliti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk mengukur tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pihak.

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan proses tersebut masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan mengenai bentuk hukuman yang akan dijatuhkan.

Baca :

"Prosesnya masih dalam tahap telaah. Tim yang terdiri dari Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan masih mengkaji LHP untuk melihat sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah maupun pihak-pihak terkait," ujar Budi, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, setelah seluruh kajian rampung, pemerintah akan menetapkan sanksi sesuai tingkat kesalahan masing-masing berdasarkan ketentuan disiplin ASN.

"Setelah proses kajian selesai, akan ditentukan bentuk sanksinya sesuai tingkat pelanggaran masing-masing. Untuk kepala sekolah maupun PNS yang terbukti terlibat, sanksinya mengacu pada aturan disiplin ASN," jelasnya.

Budi menegaskan, hukuman yang dijatuhkan dapat bervariasi, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian sesuai dengan hasil telaah dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit terhadap pengadaan seragam sekolah di SMA Negeri sebagai tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dari pemeriksaan terhadap 56 SMA Negeri, Inspektorat menemukan 31 sekolah diduga melakukan pelanggaran berupa kelebihan pembayaran pengadaan seragam sekolah. Akibat temuan tersebut, total dana yang harus dikembalikan kepada para orang tua siswa mencapai sekitar Rp566,26 juta.

Selain memastikan pengembalian dana kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau juga menaruh perhatian pada penegakan disiplin ASN. Hasil telaah tim gabungan nantinya akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif terhadap kepala sekolah maupun ASN lain yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.*

Terbaru
华 闻
Andrie Djaja Kembali Pimpin FOBI...
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:36:14 WIB
HUT Dewa Kwan Te Kong di Kwan Te Karya Agung...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:52:06 WIB
Artikel Popular
4
5
politik
hukum
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka...
Rabu, 1 Juli 2026 | 18:30:09 WIB
Nasional
PT Inti Indosawit Subur Perkuat Program CSR di...
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:07:59 WIB