Mar 2026
07

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
KPK Periksa Plt Gubri, Sekda Riau dan Bupati Inhu
hukum | Kamis, 12 Februari 2026 | 09:04:57 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi  KPK), pada Rabu (11/2/2026) memanggil 16 orang seba-gai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid.

Belasan orang tersebut antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Gubri Sofyan Franyata (SF) Hariyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau  Syahrial Abdi, hingga Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto.

Pemeriksaan dilakukan terkait pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Per-mukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Baca :

“Hari ini (Rabu), KPK me-manggil SFH (SF Hariyanto), sela-ku Plt Gubernur Riau untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Selain SF Hariyanto,  Budi merincikan, penyidik  KPK juga memanggil 15 saksi lainnya. Mereka adaah Sekda Riau Syahrial Abdi ,dan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto.

“SA selaku Sekda Riau, dan AAH selaku Bupati Indra- giri Hulu,” kata Budi.

Pemanggilan juga dilakukan pada Marjani se-laku Ajudan Gubri, Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Badan Perenca- naan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Ferry Yunanda selaku Sekre- taris Dinas PUPR-PKPP Riau, Khairil Anwar selaku Kepala UPT Wilayah I Dinas PUPR-PKPP Riau.

Kemudian Ardi Irfandi selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR- PKPP Riau, Eri Ikhsan selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR-PKPP Riau, Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV BDinas PUPR-PKPP Riau.

Selanjutnya, Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR-PKPP Riau, Rio Andriadi Putra selaku Kepala UPT Wilayah  VI Dinas PUPR-PKPP  Riau, dan Thomas Larfo selaku Aparatur Sipil Negara  (ASN) Pemerintah Provinsi Riau. Sementara dari pihak swasta, Tata Maulana yang juga selaku Tenaga Ahli Gubri Abdul Wahid, Hatta Said  dan Fauzan Kurniawan.

Budi mengatakan, pemeriksaan digelar di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau,  Jalan Jenderal Sudirman,  Kota Pekanbaru. “Diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Riau,” kata Budi.

Abdul Wahid ditetapkan  sebagai tersangka bersama  dua orang lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, serta Dani  M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubri yang juga merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.

Penetapan ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Rabu, 5 November 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan di salah satu kafe antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan  enam Kepala UPT Wilayah  I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri. Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025.

Anggaran itu dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar men- jadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.

Hasil pertemuan itu di- laporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopo- tan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, per- mintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada M Arief Setiawan dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’.

KPK mengungkap terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid. Yakni pada Juni 2025. Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar.

Dari jumlah itu, atas perintah M Arief Setiawan, Ferry mengalirkan dana se- jumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nursalam dan Rp600 juta kepada kerabat Arief.

Pada Agustus 2025, atas perintah Dani melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul se- jumlah Rp1,2 miliar. Uang

itu didistribusikan Arief untuk sopir Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300 juta.

Pengumpulan dana terus berlanjut hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT III dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid.

Uang itu diberikan melalui Arief Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. “Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 menca- pai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis.

Dari hasil penggeleda- han di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound- sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat atau jika dikonversi dalam rupiah  senilai Rp800 juta.

“Total yang diamankan dari rang- kaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f,  dan/atau Pasal 12B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan- tasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah den-gan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Pada Kamis, 18 Desember 2025, tim penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Inhu Ade Agus Hartanto.

Dari sana, tim penyidik mengamank- an beberapa dokumen dan uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.

Tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plt Gubri SF Hariyanto pada Senin, 15 Desember 2025. NDari sana, tim mengamankan uang rupiah dan olar Singapura, serta dokumen. *

Terbaru
dunia
Balas Serangan Israel, Iran Tembakkan Rentetan Rudal dan Drone
Sabtu, 7 Maret 2026 | 09:19:03 WIB
potret
Masjid Paripurna Al-Hidayah Gelar Nuzulul Quran
Jumat, 6 Maret 2026 | 23:04:19 WIB
potensa
Mal SKA Gelar Buka Bersama Manajemen dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 22:30:43 WIB
dunia
1.230 Orang Tewas Akibat Serangan AS-Israel
Jumat, 6 Maret 2026 | 17:02:54 WIB
sportainment
Dikalahkan Crystal Palace, Spurs Dekati Zona Degradasi
Jumat, 6 Maret 2026 | 08:42:58 WIB
etalase
SPS Riau Gelar Buka Puasa Bersama Mitra dan Santuni Anak Yatim
Jumat, 6 Maret 2026 | 00:03:28 WIB
Artikel Popular
1
politik
Mensesneg Pastikan Tidak Ada Reshuffle Jelang...
Selasa, 10 Februari 2026 | 20:27:33 WIB
DPR RI Apresiasi Inovasi Green Policing Polda...
Senin, 26 Januari 2026 | 22:39:16 WIB
DPR akan Perhatikan Partisipasi Publik Soal RUU...
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:18:16 WIB
hukum
Nasional
Pemerintah Imbau Jemaah Indonesia Tunda...
Senin, 2 Maret 2026 | 08:12:35 WIB
BPDP Dukung Program Biodiesel Sebagai Ketahan...
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:09:20 WIB