|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
.jpg)
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut, pasca menemukan bangkai anak gajah yang telah membusuk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Setelah menerima informasi, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah yang diduga akibat jeratan tali. Luka tersebut menyebabkan infeksi parah dan diduga menjadi penyebab kematian satwa dilindungi itu.
Selain menyelidiki penyebab kematian satwa, penyidik juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok yang diduga menandai kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk memastikan status kawasan.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut, serta menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian.
"Setelah dilakukan gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka. Dia pemilik lahan yang berada dalam kawasan hutan," kata Ade.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait modus pemasangan jerat di kawasan konservasi tersebut. "Semua kita dalami," ucap Ade.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pemasangan jerat di kawasan konservasi tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. Setiap pelanggaran di dalam kawasan TNTN akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera di Provinsi Riau.
Ade memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis keterangan saksi, ahli, serta analisis pemetaan kawasan secara presisi.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” tutupnya. *