|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pekerja marka jalan, Masrial (36), di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, kini menempuh jalur penyelesaian damai.
Keluarga korban dan pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan.
Kuasa hukum SH dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, Padil Saputra, idampingi Rion Satya, menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja marka jalan tersebut.
"Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," ujar Padil, Kamis (5/3/2026).
Padil mengatakan, sejak awal peristiwa kecelakaan terjadi, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban. Proses komunikasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh istri almarhum Masrial bersama pihak keluarga yang mewakili SH. Menurut Padil, perdamaian itu merupakan langkah penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan sekaligus pemulihan bagi keluarga korban yang terdampak akibat kejadian tersebut.
"Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban," jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak SH juga memberikan bantuan pemulihan kepada keluarga korban. Di antaranya berupa rencana dukungan fasilitas bagi keluarga almarhum, khususnya untuk membantu pendidikan anak korban.
Karena korban telah meninggal dunia, proses pemaafan secara moral dalam perkara ini dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum mewakili kepentingan almarhum.
Padil berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, menyatakan bahwa berkas perkara kecelakaan tersebut telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap II.
Pada tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
"Iya benar. Tadi tahap II-nya," ujar Mey Ziko.
Saat ditanya terkait surat perdamaian antara kedua belah pihak, ia membenarkan bahwa dokumen tersebut tercantum dalam berkas perkara.
"Ada tercantum di dalam berkas," sebut Mey Ziko.
Setelah pelaksanaan tahap II, tersangka SH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.*