|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyampaikan pernyataan resmi terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Dumai, pada Sabtu dini hari (23/5/2026), yang mengakibatkan korban jiwa.
Dalam keterangannya, pihak Kantor Imigrasi membenarkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Imigrasi berinisial RS dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, institusi menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah internal dengan membebastugaskan sementara RS dari tugas dan jabatannya.
“Kami telah mengambil tindakan administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya. Peristiwa ini juga telah kami laporkan kepada pimpinan dan akan diproses sesuai ketentuan etik serta disiplin kepegawaian yang berlaku,” ujar Ruhiyat, Selasa (26/5/2026).
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan maupun pelayanan keimigrasian.
“Karena hari itu libur kerja, jadi saya pastikan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan tugas maupun pelayanan keimigrasian,” lanjutnya.
Pihak Kantor Imigrasi juga menjelaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi BM 61 R merupakan kendaraan dinas operasional yang digunakan RS berdasarkan surat keputusan penggunaan kendaraan dan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Atas peristiwa tersebut, RS dinyatakan telah melanggar kode etik dan disiplin pegawai, sehingga akan menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. (*)