|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKAMBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menerima penghargaan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia atas keberhasilannya mengungkap kasus perburuan dan pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Muhammad Hasyim Risahondua, di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026) lalu.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatera yang sempat menimbulkan perhatian luas publik.
Raja Juli menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan simbol penghormatan atas kerja keras aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian satwa dilindungi.
“Penghargaan ini memang hanya secarik kertas dan tidak dapat membayar jerih payah kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja cerdas jajaran Kepolisian Daerah Riau,” ujar Raja Juli.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai semakin profesional dalam menangani berbagai tindak kejahatan, termasuk perburuan liar yang merusak ekosistem.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum mampu menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
“Kasus yang sebelumnya dipandang sulit diungkap akhirnya dapat dituntaskan. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi kekayaan alam Indonesia,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam perburuan gajah Sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan. Selain itu, tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa kematian seekor gajah Sumatera bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan tragedi bagi kelestarian lingkungan.
“Gajah bukan hanya satwa liar. Ia adalah penjaga keseimbangan ekosistem dan simbol harmoni alam. Ketika gajah dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu satwa, tetapi juga mata rantai kehidupan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, serta ketentuan tambahan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.*