|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial KS diamankan Polsek Bukit Raya setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto.
Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Maizar, mengungkapkan dugaan pemerasan berawal dari kasus lama terkait penangkapan tersangka narkotika oleh kepolisian sekitar tiga bulan sebelumnya.
"Kasus tersebut telah ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melibatkan pihak lapas," ujar Maizar, didampingi Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto, Minggu (22/3/2026).
Maizar menjelaskan kronologis pemerasan yang berujung pada penangkapan pelaku oleh polisi. Berawal pada Rabu, 4 Maret 2026, ketika dua pria yang mengaku sebagai wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB.
Keduanya bermaksud menemui seorang warga binaan berinisial AW. Namun, saat petugas meminta identitas lengkap sesuai prosedur kunjungan, keduanya tidak dapat memberikan data yang jelas.
"Mereka justru menyampaikan dugaan bahwa warga binaan tersebut terlibat dalam pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas," kata Maizar.
Menanggapi hal tersebut, kata Maizar, petugas menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Sehari kemudian pada Kamis, 5 Maret 2026, sejumlah media daring mulai memuat pemberitaan yang menuding adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru.
Pihak lapas yang menerima informasi tersebut segera mengirimkan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada media yang bersangkutan.
"Namun, klarifikasi tersebut tidak dimuat, sementara pemberitaan lanjutan tetap muncul dengan narasi serupa," jelas Maizar.
Upaya klarifikasi kemudian dilakukan melalui pertemuan langsung antara tim humas lapas dengan salah satu wartawan pada Sabtu, 7 Maret 2026, di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, pihak lapas memberikan penjelasan secara menyeluruh serta meminta agar hak jawab dan klarifikasi dimuat demi menjaga keberimbangan informasi.
Pada kesempatan itu, pihak lapas juga memberikan sejumlah uang sebagai bentuk hubungan kemitraan media.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku kembali menghubungi pihak lapas dan menyatakan bahwa uang yang diberikan tidak mencukupi.
Tidak sampai di situ, pada tanggal 11 hingga 17 Maret 2026, komunikasi antara kedua belah pihak terus berlangsung.
Ketika itu, pelaku mulai mengarahkan pembicaraan pada permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penghapusan pemberitaan dan konten di media sosial.
Total nominal yang diminta mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk penghapusan konten dan Rp5 juta untuk dibagikan kepada pihak lain. Pihak lapas menilai permintaan tersebut telah mengarah pada dugaan pemerasan.
"Padahal pihak lapas tidak ada berbicara tentang takedown berita, cuma meminta hak jawab dan klarifikasi ditayangkan. Namun mereka tetap menyebut takedown dan meminta uang," kata Maizar.
Sebagai bentuk klarifikasi tambahan, pada 12 Maret 2026 pihak lapas menggelar pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat dan insan pers.
Dalam kegiatan tersebut juga dibuat video pernyataan yang menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru.
Kendati demikian, klarifikasi tersebut tidak dipublikasikan oleh media yang sebelumnya memberitakan tudingan tersebut.
Pada 17 Maret 2026, media yang bersangkutan kembali menerbitkan pemberitaan dengan narasi serupa.
Pihak lapas kembali melakukan komunikasi, namun dalam percakapan tersebut pelaku tetap menekankan permintaan uang sebagai syarat untuk menghapus konten.
Merasa diperas, pada Kamis, 19 Maret 2026, pihak Lapas Pekanbaru melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Setelah berkonsultasi, pihak kepolisian menyarankan agar laporan resmi dibuat dan dilakukan langkah pembuktian.
"Pada hari yang sama, dilakukan pertemuan antara pihak lapas dan pelaku di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad," ungkap Maizar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak lapas menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari proses pembuktian, sementara sisa dana direncanakan ditransfer.
Sesaat setelah uang diterima, aparat kepolisian yang telah bersiaga langsung mengamankan oknum wartawan tersebut.
"Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga terlibat berhasil melarikan diri. Dia tetap di atas sepeda motor, untuk berjaga-jaga agar setelah uang didapat langsung pergi," tutur Maizar.
Maizar menyebut, kepolisian telah memanggil pihak lapas untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik di Polsek Bukit Raya.
Maizar menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan pers, namun tidak mentolerir penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi, termasuk tindakan yang mengarah pada pemerasan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Maizar.*