Mei 2026
10

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Seleksi Direktur PT PER Riau Dibuka, Ini Syaratnya
pekanbaru | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:22:53 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membuka seleksi calon Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau (Perseroda). Kesempatan terbuka bagi para profesional yang memiliki kompetensi manajerial dan pengalaman memimpin perusahaan.

Pengumuman seleksi tertuang dalam nomor 05/PANSEL/PER/2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Riau dalam memperkuat tata kelola serta meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Panitia Seleksi, Indra, menegaskan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional dengan melibatkan tim independen yang kompeten.

Baca :

"Seleksi ini terbuka bagi putra-putri terbaik yang memiliki integritas, pengalaman, dan kemampuan dalam pengembangan usaha," ujarnya di Pekanbaru, Kamis (26/03/2026).

Ia menambahkan, seluruh tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar, di antaranya : Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memiliki akhlak, moral, serta integritas yang baik. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dari rumah sakit pemerintah). Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pelamar harus memiliki kompetensi di bidang manajerial, kepemimpinan, serta pengalaman dalam mengelola perusahaan. Dari sisi pendidikan dan pengalaman, kandidat minimal lulusan S-1 dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya lima tahun di posisi manajerial dan pernah memimpin tim. Adapun batas usia pelamar ditetapkan minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran.

Panitia juga menegaskan bahwa calon direktur tidak boleh memiliki rekam jejak negatif, seperti pernah menyebabkan perusahaan pailit atau terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

"Selain itu, pelamar tidak sedang menjalani sanksi pidana serta tidak terlibat dalam aktivitas politik, baik sebagai pengurus partai maupun peserta kontestasi politik," ucap Indra.

Indra menekankan, sosok yang terpilih nantinya harus memiliki visi kuat, mampu membaca peluang usaha, serta menghadirkan inovasi guna mendorong kinerja PT PER Riau.

"Kami ingin memastikan yang terpilih benar-benar figur terbaik yang mampu membawa perusahaan lebih maju dan berdaya saing," tutupnya.*
 

Terbaru
Artikel Popular
2
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional
BPS Catat 7,24 Juta Warga RI Masih...
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:54:34 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.300 per Dolar...
Minggu, 3 Mei 2026 | 19:55:44 WIB