Apr 2026
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Abdul Wahid Minta Penahanan Rumah Seperti Yaqut
hukum | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:14:00 WIB
Editor : wsl | Penulis : lin

PEKANBARU -  Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Alasannya, gangguan kesehatan.

Permohonan tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Kemal Syahab kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Kamis (26/3).

Permohonan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 108 ayat 5 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan utama kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perhatian khusus.

Baca :

Dalam pengajuannya, tim penasihat hukum melampirkan dokumen pendukung, termasuk keterangan medis serta surat jaminan dari pihak keluarga.

“Kami juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa, serta telah dilengkapi dengan surat jaminan dari keluarga,” ujar Kemal.

Ia memberi perbandingan dengan kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang penahanan dapat dialihkan KPK menjadi tahanan rumah. "Seperti mantan Menteri Agama Yaqud Cholil Qoumas yang dialihkan penahanannya jadi tahanan rumah," kata Kemal membandingkan.

Selain pengalihannya penahanan, tim penasehat hukum juga menyampaikan sejumlah permohonan lain kepada majelis hakim. Yakni permintaan agar pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah dengan dua terdakwa lainnya.

Menurut tim, pemisahan persidangan diperlukan agar proses pembelaan dapat berjalan lebih efektif dan fokus, khususnya terhadap Abdul Wahid yang saat ini disebut dalam kondisi kesehatan kurang baik.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah, atau setidak-tidaknya terhadap terdakwa Abdul Wahid, sehingga proses pembelaan dapat lebih optimal,” kata Kemal.

Tim penasehat  hukum yang berjumlah sekitar 15 orang juga menyoroti keterbatasan kapasitas ruang sidang. Kemal menilai, keterbatasan kapasitas membaut tim penasehat hukum tidak bisa bekerja maksimal.

"Kondisi ini menyulitkan tim dalam mengoptimalkan strategi pembelaan karena tidak seluruh penasihat hukum dapat berada di dalam ruang persidangan secara bersamaan," kata Kemal.

KPK Tolak Pengalihan Penahanan

Sementara itu, JPU yang diwakili Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan wewenang pengalihan penahanan tidak lagi berada pada JPU, tapi majelis hakim karena kasus sudah masuk persidangan.

Namun, lanjut Meyer, tim JPU memberikan saran agar penahanan terdakwa Abdul Wahid tidak dialihkan. Pasalanya selama empat bulan masa penyidikan di KPK, kondisi terdakwa baik-baik saja.
 
"Selama empat bulan masa penahanan, terdakwa Abdul Wahid tercatat dalam kondisi sehat tanpa adanya catatan medis yang mengkhawatirkam. Artinya Pak Abdul Wahid dalam keadaan sehat,' tegas Meyer.

Oleh karena itu, JPU menyarankan agar permohonan pengalihan tetap menjadi wewenang majelis hakim dan tidak ada alasan hukum yang cukup untuk mengubah jenis penahanan saat ini.

Terkait kasus Yaqut, JPU menyatakan tidak bisa dibandingkan dengan permohonan terdakwa Abdul Wahid. "Karena ini beda kasus, dan beda penyidik. Jadi tidak bisa disama-samakan,' kata Meyer.

JPU juga menyampaikan, penolakan pemisahan sidang antara terdakwa Abdul Wahid dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam. Menurunya, pemeriksaan gabungan tidak mengurangi hak Abdul Wahid maupun terdakwa lain untuk melakukan pembelaan.

"Jika sidang dipisah, JPU harus menghadirkan saksi yang sama berulang kali, yang dianggap tidak efisien dan bertentangan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Meyer.

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan akan mencermati dan mempertimbangkan seluruh permintaan yang diajukan oleh pihak terdakwa sebelum mengambil keputusan. *
 

Terbaru
华 闻
Pemko Pekanbaru Apresiasi Tradisi Ceng Beng...
Minggu, 5 April 2026 | 14:10:34 WIB
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional