|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

ROKAN HILIR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (22/4). Kegiatan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Rokan Hilir.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Imam Suroso, Kepala Seksi PAPBB Kejari Rohil RAJ Boby Caesar Fardenias, serta para kepala seksi lainnya.
Hadir pula perwakilan Polres Rokan Hilir, Kodim 0321/Rohil, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Lapas, dan jajaran internal kejaksaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Firdaus menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara, yang terdiri atas 41 perkara narkotika, 28 perkara orang dan harta benda, serta 7 perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 179,25 gram sabu-sabu, 79,07 gram ganja, dan 99,5 gram pil ekstasi. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur.
Sementara itu, barang bukti dari perkara orang dan harta benda meliputi berbagai peralatan seperti gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, pisau, mancis, dan sejumlah barang lainnya.
Untuk perkara keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, kayu, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Firdaus menambahkan, pemusnahan ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah potensi penyalahgunaan. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan atau tunggakan dalam penyelesaian administrasi barang bukti.
Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba.
Ia juga menyinggung kondisi Rokan Hilir yang sebelumnya sempat mengalami gangguan keamanan akibat peredaran narkoba di wilayah Panipahan.
Namun, situasi tersebut kini kembali kondusif berkat kerja sama aparat kepolisian dan unsur penegak hukum lainnya.
Jhony Charles menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan kejaksaan dalam mewujudkan Rokan Hilir yang bebas narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun karena dapat merusak masa depan generasi muda.
Acara pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan khidmat, disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum.
Kejari Rokan Hilir menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari tugas penegakan hukum.*