|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), Abdul Wahid menyatakan dirinya tidak pernah memberikan perintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait permintaan uang tersebut.
“Tidak pernah saya memerintahkan hal-hal seperti itu. Ini menurut saya tidak benar,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya praktik pengumpulan dana sebagaimana terungkap dalam keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Wahid menyebut tidak mengenal sebagian nama yang disebut dalam perkara tersebut dan hanya pernah bertemu dengan Ardi Irfandi dalam konteks kedinasan.
Wahid menyoroti tidak adanya konfirmasi langsung dari pihak yang mengaku mengalami tekanan. Menurutnya, apabila benar terjadi tekanan, semestinya ada upaya untuk melapor atau meminta klarifikasi.
“Kalau merasa terancam, secara psikologis tentu akan mencari perlindungan atau mengonfirmasi. Tapi tidak pernah ada yang menyampaikan hal itu kepada saya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Wahid juga mengklaim telah mengingatkan jajaran agar tidak melakukan praktik menyimpang, termasuk melalui komunikasi langsung kepada kepala dinas.
Terkait istilah “matahari satu” yang muncul dalam persidangan, Wahid menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan loyalitas kepada individu tertentu.
Menurutnya, istilah itu merupakan penegasan bahwa dalam pemerintahan tidak boleh ada dualisme kepemimpinan.
“Saya sampaikan ‘matahari satu’ itu untuk menegaskan tidak ada dualisme. Tidak ada gubernur satu atau gubernur dua. Pemerintahan itu satu,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya arahan untuk tunduk kepada kepala dinas maupun instruksi terkait pengumpulan dana. Wahid menilai sejumlah keterangan yang berkembang di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Terkait kehadirannya dalam pertemuan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Wahid menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan inspeksi mendadak (sidak) dan berlangsung singkat.
“Saya tidak lebih dari 15 menit di sana. Itu sidak, bukan rapat yang direncanakan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Wahid menyebut persidangan ini menjadi momentum untuk meluruskan berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya, sekaligus menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan pengumpulan dana tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas terpisah) melakukan pemerasan terhadap kepala UPT Jalan dan Jembatan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi antara April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak terkait.
Dalam dakwaan, praktik tersebut berawal dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat disebut diminta patuh kepada pimpinan dengan istilah “matahari hanya satu”, disertai ancaman evaluasi jabatan bagi yang tidak mengikuti arahan.
Setelah pergeseran anggaran tahun 2025, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Awalnya sebesar 2,5 persen dari anggaran, kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran dilakukan secara bertahap, dengan total terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.*