|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, warga tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja Cabang Riau di Pekanbaru, Senin (11/05/2026).
Langkah menjadi solusi atas persoalan administrasi kendaraan bekas yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, terutama kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antarinstansi dalam menghadirkan kemudahan pelayanan publik tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan PAD yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Samsat Nasional di Semarang.
Ia menegaskan, kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama bersifat sementara dan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun perlu dicatat, kebijakan ini bersifat temporary selama satu tahun agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan," jelasnya.
Jeki juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan. Sebab, kendaraan yang tidak segera diurus administrasinya hingga akhir 2026 akan dikenakan sanksi administratif pada tahun berikutnya.
"Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir," tegasnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari DPRD Riau. Ketua Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyebut penghapusan syarat KTP pemilik lama sebagai solusi konkret yang telah lama dinantikan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut selama tahun 2026 agar seluruh administrasi kendaraan segera disesuaikan atas nama pemilik yang sah.
Selain itu, Abdullah juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi hingga ke pelosok desa agar informasi mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan dapat diketahui secara merata oleh masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan dasar bagi pengguna jalan raya melalui pembayaran SWDKLLJ.
"Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ," ungkapnya.*