|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
.jpg)
PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Perkanbaru, Rabu (20/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni Thomas Larfi Dimeira, Pemuda Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan da Hatta Said.
Thomas memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Iwan Pansa selaku Ketua PMC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Fauzan Kurniawan dari PT Trifa Abdi dan PT Riau Sepadan serta relaean Bermadah, Hatta Said.
Para saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubentur Riau, Dani M Nursalam.
Terungkap, adanya rangkaian dugaan aliran uang serta upaya sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) untuk mempertahankan jabatan agar tidak dimutasi.
Namun, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan tidak pernah menerima arahan langsung dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengumpulan uang maupun pengaturan mutasi jabatan.
Saksi Fauzan mengungkap adanya penyerahan uang senilai Rp600 juta yang disebut dititipkan Arief Setiawan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, pada Juni 2025.
Menurut Fauzan, uang tersebut diserahkan dalam kantong plastik hitam oleh Ferry Yunanda dan disimpan selama sekitar satu minggu sebelum dikembalikan kepada Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Fauzan juga mengaku pernah diminta menyampaikan uang operasional sebesar Rp200 juta untuk tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam yang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing Rp50 juta pada periode Juli hingga Oktober 2025.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui sumber uang tersebut dan membantah adanya arahan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Tidak pernah,” jawab Fauzan saat ditanya penasihat hukum Abdul Wahid mengenai dugaan adanya perintah dari terdakwa.
Saksi lainnya, Thomas Larfo Dimeira, yang juga menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau mengungkap adanya pembahasan bantuan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau yang disebut berawal dari arahan Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto.
Thomas menyebut pembahasan tersebut berlanjut dalam pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk Wakil Gubernur Riau, Kapolda Riau, dan Arief Setiawan.
Dalam pertemuan itu, ia menduga terdapat dana sekitar Rp300 juta yang dibawa dalam sebuah goodie bag, namun ia tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan penggunaan uang tersebut.
“Tidak diketahui,” kata Thomas saat ditanya mengenai keterkaitan uang tersebut dengan Abdul Wahid.
Saksi lain, Ketua MPC Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa, mengaku menerima bantuan dana kegiatan organisasi sebesar dua kali penyerahan masing-masing Rp25 juta melalui Ferry Yunanda.
Dana tersebut kemudian telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Mei 2026.
Fakta lain terungkap dari keterangan Hatta Said, relawan pasangan Bermarwah pada Pilgub Riau 2024.
Ia menyebut sejumlah kepala UPT di lingkungan PUPR-PKPP Riau berupaya mencari akses agar tidak dimutasi dengan cara melakukan pendekatan kepada tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Hatta mengatakan pertemuan dilakukan di Pekanbaru dan Jakarta, termasuk di sebuah warung kopi di Jalan Harapan Raya serta Hotel Grand Sahid.
Dalam pertemuan itu, Dani M Nursalam disebut menegaskan agar para kepala UPT tidak terlibat dalam politik dan tetap fokus bekerja.
Dalam persidangan juga diperdengarkan rekaman percakapan terkait mutasi jabatan serta diperlihatkan daftar nama pejabat yang diduga terlibat dalam pengurusan jabatan di lingkungan PUPR-PKPP Riau.
Meski demikian, seluruh saksi menegaskan tidak pernah ada perintah langsung dari Abdul Wahid terkait pengumpulan uang maupun pengaturan mutasi jabatan.
Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan fakta yang terungkap di persidangan tidak menguatkan dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah diperintah, dipaksa, atau diminta oleh Pak Abdul Wahid terkait uang maupun mutasi jabatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, fakta persidangan justru menunjukkan adanya upaya sejumlah pihak di level teknis untuk mencari akses dalam mempertahankan jabatan.
“Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” kata Kemal.*