|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial AS beserta sekitar 10 meter kubik kayu olahan ilegal sebagai barang bukti.
Pengungkapan dilakukan Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Ia menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana.
"Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku perusakan hutan merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.
“Polda Riau tidak hanya melakukan penghijauan melalui penanaman pohon, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan,” katanya.
Ade menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dalam penindakan tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Colt Diesel Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan ilegal,” jelas Ade.
Berdasarkan pengakuan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
"AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima upah sebesar Rp300 ribu setiap kali perjalanan," kata Ade.
Ia juga menyebut pengangkutan dilakukan atas perintah seorang pria berinisial B yang diduga menjadi sopir utama kendaraan tersebut.
“Menurut pengakuannya, tersangka hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan,” tutur Ade.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah empat kali melakukan pengangkutan kayu ilegal dengan pola serupa.
Penyidik kini masih mendalami jaringan perusakan hutan tersebut untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas illegal logging yang diduga terorganisasi.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pelaku utama perusakan hutan ini,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," pungkas Ade.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut.*