Mei 2026
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Rawan Jalur Tikus, Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Warga Asing di Meranti
meranti | Senin, 25 Mei 2026 | 19:55:21 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : ali

SELATPANJANG - Posisi Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di wilayah perbatasan menjadikan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing sebagai perhatian serius. Kondisi geografis daerah kepulauan yang memiliki banyak akses laut serta jalur keluar masuk tidak resmi dinilai cukup rawan.

Situasi tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Kegiatan  dilaksanakan di lima kecamatan, yakni Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, Rangsang, dan Rangsang Barat. Forum tersebut melibatkan unsur Muspika, TNI, Polri, Angkatan Laut, pemerintah kecamatan, perangkat desa hingga instansi terkait lainnya.

Baca :

Dalam rapat koordinasi tersebut, pihak Imigrasi menegaskan pentingnya pengawasan terpadu terhadap keberadaan orang asing di wilayah perbatasan. Pengawasan dinilai tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi semata, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor hingga ke tingkat desa sebagai garda terdepan di wilayah pesisir dan perbatasan.

Selain membahas penguatan pengawasan, forum TIMPORA juga menjadi wadah pertukaran informasi antarinstansi terkait potensi kerawanan di lapangan, termasuk keberadaan warga asing yang masuk melalui jalur tidak resmi maupun aktivitas yang dinilai mencurigakan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi dan komunikasi antarinstansi semakin kuat sehingga pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kepulauan Meranti dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah perbatasan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, mengatakan wilayah Kepulauan Meranti memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan keimigrasian karena banyaknya akses laut yang terbuka.

"Wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi antarinstansi menjadi kunci utama agar setiap informasi bisa cepat ditindaklanjuti," ujarnya dalam pemaparan rapat koordinasi tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah Indonesia menerapkan prinsip Selective Policy dalam kebijakan keimigrasian. Artinya, hanya warga negara asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban yang diperbolehkan masuk dan tinggal di Indonesia.

Menurutnya, pengawasan di daerah perbatasan tidak hanya berkaitan dengan dokumen perjalanan, tetapi juga berkaitan dengan potensi tindak pidana lain seperti perdagangan orang maupun penyalahgunaan izin tinggal.

"Pengawasan orang asing bukan hanya soal administrasi keimigrasian. Ada aspek keamanan wilayah yang juga harus dijaga bersama, apalagi Meranti berbatasan langsung dengan jalur internasional," katanya.

Dalam forum tersebut, pihak Imigrasi juga menyinggung keberhasilan penanganan 20 imigran asal Bangladesh yang sempat terdampar di Kuala Merbau beberapa waktu lalu. Peristiwa itu disebut menjadi contoh penting bagaimana kesiapsiagaan aparat dan komunikasi lintas instansi sangat dibutuhkan dalam menangani persoalan keimigrasian di wilayah perbatasan.

Kasus tersebut dinilai memperlihatkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan jalur internasional dan memiliki banyak akses laut terbuka.

Selain membahas pola pengawasan konvensional, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang juga memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital guna mendukung pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing melalui aplikasi APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mendata keberadaan tamu asing yang menginap di hotel, penginapan, mess perusahaan maupun rumah tinggal masyarakat. Sementara layanan LDK atau Layanan Data Keimigrasian diperkenalkan sebagai sarana akses data keimigrasian secara legal dan terintegrasi bagi instansi pemerintah.

Suasana diskusi dalam rapat berlangsung aktif. Berbagai persoalan lapangan turut dibahas oleh peserta, mulai dari pengawasan jalur tikus di wilayah perbatasan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja, hingga persoalan overstay warga negara asing.

Dalam pelaksanaan rapat di Kecamatan Rangsang Barat, pihak Imigrasi bahkan mengungkap adanya informasi terkait keberadaan warga negara asing di wilayah tersebut yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama seluruh unsur pengawasan.

“Kami berharap seluruh unsur TIMPORA dapat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat komunikasi di lapangan. Jika ada informasi terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan, segera laporkan agar bisa cepat dilakukan pengecekan,” ungkap pihak Imigrasi dalam forum tersebut.

Dari rangkaian rapat koordinasi yang digelar di lima kecamatan itu, sejumlah langkah konkret akhirnya disepakati. Mulai dari penguatan koordinasi lintas sektoral, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, optimalisasi penggunaan sistem digital pengawasan, hingga memperkuat deteksi dini terhadap aktivitas orang asing di wilayah perbatasan.

Melalui sinergi tersebut, pengawasan orang asing di Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan Indonesia.*

Terbaru
Artikel Popular
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional