Jun 2026
04

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Sempat Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Terlibat Debat Sengit di Sidang
hukum | Rabu, 3 Juni 2026 | 21:52:23 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : linda

PEKANBARU – Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto terlibat debat sengit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Sehingga sidang sempat memanas.

Abdul Wahid melontarkan pertanyaan langsung kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang dihadirkan sebagai saksi. terkait proses pencalonan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur.

"Saya mau bertanya dengan Bapak. Waktu kita mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil Glgubernur, apakah saya yang pengen jadi gubernur, atau bapak yang pengen jadi gubernur? tanya Abdul Wahid.

Baca :

Mendengar pertanyaan itu, SF Hariyanto kembali bertanya. "Apakah relevan pertanyaan itu?" ucapnya.

Kendati begitu, SF Hariyanto tetap memberikan jawabannya. Ia menjelaskan, dirinya tidak memiliki ambisi untuk maju sebagai gubernur. 

Menurutnya, saat itu ia justru diminta maju menghadapi kandidat lain, sementara Syamsuar yang merupakan atasannya juga maju dalam kontestasi yang sama.

"Pak Syamsuar itu atasan saya. Tidak etis rasanya kalau saya melawan atasan saya sendiri. Karena itu saya minta berdua saja maju. Kalau saya maju, saya nomor dua, jadi wakil gubernur. Bagi saya itu saja," jawab SF Hariyanto.

Ketegangan mulai meningkat ketika Abdul Wahid menyinggung pertemuan keduanya setelah pelantikan. Ia mengklaim SF Hariyanto pernah memperlihatkan rekaman pemeriksaan dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia menunjukkan kepada saya rekaman. Rekaman saya diperiksa di KPK. Saya heran dan kaget karena rekaman KPK itu sangat rahasia," kata Abdul Wahid.

Namun tudingan tersebut langsung dibantah oleh SF Hadiyanto. "Tidak benar, Pak," jawab SF Hariyanto.

Majelis hakim sempat memastikan ulang pernyataan tersebut untuk menghindari perbedaan tafsir. SF kembali menegaskan bantahannya tanpa perubahan keterangan.

Kemudian Abdul Wahid kembali mempertanyakan apakah dirinya punya nafsu untuk menjadi gubenrur. "Menggebu-gebu ngak saya jadi gubenrur," tuturnya.

"Kalau nafsunya, Bapak yang tahu nafsu Bapak," jawab SF Hariyanto dengan santai hingga membuat pengunjung sidang tertawa.

"Berarti Bapak yang meminta saya maju kan?" ulang Abdul Wahid.

Perdebatan semakin memanas saat Abdul Wahid menyinggung hubungan personal mereka. Ia mempertanyakan berapa kali SF Hariyanto pernah meminta maaf dan mencium tangannya.

"Berapa kali Bapak pernah minta maaf ke saya dan cium tangan saya?" tanya Abdul Wahid.

Pertanyaan itu langsung memicu respons keras dari SF Hariyanto.
"Saya tidak pernah minta maaf ataupun cium tangan Bapak. Siapa Bapak kiranya?" jawab SF dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut sontak membuat suasana ruang sidang riuh sebelum akhirnya ditenangkan oleh majelis hakim.

Tak berhenti di situ, Abdul Wahid juga menyinggung adanya pertemuan yang difasilitasi Kapolda Riau untuk mendamaikan hubungan keduanya. Namun SF Hariyanto tetap membantah pernah mencium tangan terdakwa.

"Saya tidak pernah mencium tangan Bapak. Siapa Bapak kiranya? Saya juga pernah jadi pejabat, Pak," katanya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid turut mempertanyakan alasan SF Hariyanto merasa tidak diberi peran selama menjabat sebagai wakil gubernur.

Menanggapi hal tersebut, SF Hariyanto mengaku tidak pernah memperoleh disposisi maupun dilibatkan dalam sejumlah kebijakan pemerintahan.

"Saya tidak pernah dapat disposisi surat, tidak pernah diajak soal eselonisasi, BUMD juga tidak pernah. Saya hanya merasa saja," ujar SF.

Tak sampai di sana, Abdul Wahid juga menyinggung pertemuan SF dengan Ustaz Abdul Somad dan dugaan adanya keluhan terkait jabatan Sekretaris Daerah. Namun SF Hariyanto membantah hal tersebut.

"Saya datang kepada beliau sebagai tokoh agama untuk meminta nasihat. Itu hal yang wajar. Tidak ada usul-usul macam-macam," katanya.

Di penghujung pemeriksaan, SF kembali menegaskan bahwa mekanisme promosi, mutasi maupun demosi pejabat tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, panitia seleksi hanya memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Pansel itu hanya assessment dan rekomendasi. Keputusan tetap di Pejabat Pembina Kepegawaian," tegasnya. 

Pada kesempatan itu , SF Hadiyanto mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa yang mendatangkannya dipersidangan untuk menjelaskan semuanya menjadi terang.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau Rp3,55 miliar. 

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  *

Terbaru
华 闻
Pusat Terapi Zang Fu Gelar Baksos Akupuntur...
Rabu, 3 Juni 2026 | 14:37:42 WIB
Paramita Foundation Kumpulkan 268 Kantong...
Senin, 1 Juni 2026 | 05:26:43 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
hukum
Nasional
Bulan Ini, Rupiah Diprediksi Tembus Rp 19.000...
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:34:22 WIB
Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Cair Mulai Hari...
Selasa, 2 Juni 2026 | 20:47:29 WIB