Okt 2026
09

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kendaraan Dinas Menunggak Pajak Tak Boleh Digunakan
pekanbaru | Senin, 8 Juni 2026 | 20:21:15 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : mediacentreriau
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). 

Langkah dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko dalam memberikan teladan kepada masyarakat sebelum mengajak warga memenuhi kewajiban perpajakan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Tetapi, peningkatan PAD juga dimulai dari internal pemerintah.

Baca :

Dikatakannya, Pemko Pekanbaru secara rutin melaksanakan apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali. Apel ini untuk memastikan seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

"Jangan sampai pemko mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan oleh pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala," kata Wako Agung, Senin (8/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Pemko tidak hanya mengecek kondisi kendaraan dinas. Tetapi, pemko juga memverifikasi status pembayaran pajak kendaraan milik ASN. 

"Selain itu, kami turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Hal ini guna melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru," katanya.

Dari hasil pemeriksaan masih usai apel pagi, ditemukan kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Terhadap temuan tersebut, pemko akan menerapkan sanksi tegas.

"Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan," tegasnya.

Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut hingga kewajiban pajaknya diselesaikan. 

Selain pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru juga mulai melakukan pendataan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kalangan ASN. 

"Kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah rumah yang dimiliki pegawai pemko telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agung.

Salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga kewajiban perpajakan diselesaikan. Pemko ingin memberikan contoh yang baik. 

"ASN dan pejabat pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan," pungkasnya.*

Terbaru
inhu
Pemkab Inhu Rumuskan Arah Pembangunan Kelapa Sawit Melalui RAD-KSB
Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:42:07 WIB
pekanbaru
27.250 Masyarakat Riau Terserang ISPA, Pekanbaru Tertinggi
Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:40:37 WIB
potensa
PT AIP Minamas Plantation Tunaikan FKPM Rp57 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:41:59 WIB
politik
Perpres Ojol Rampung, Potongan Biaya Platform Maksimal 8 Persen
Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:06:36 WIB
pekanbaru
Pagi Ini, Kualitas Udara Pekanbaru Kategori Sangat Tidak Sehat
Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:00:00 WIB
etalase
Pertamina Siapkan SDM Garap Potensi Migas Unconventional Indonesia
Kamis, 8 Oktober 2026 | 07:33:06 WIB
nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4 juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
3
5
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Brigjen Simson Zet Ringu Resmi Jabat Wakapolda Riau...
Sabtu, 26 September 2026 | 13:36:30 WIB
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB