Jun 2026
13

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Narkoba Rp8,4 Miliar Dimusnahkan di Pekanbaru, Polisi Selamatkan 32 Ribu Jiwa
hukum | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:46:26 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai 8,4 miliar, Rabu (10/6/2026). Barang bukti itu hasil pengungkapan 22 kasus dengan 24 orang tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 5.226,74 gram atau sekitar 5,26 kilogram, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge etomidate, dan ganja seberat 812,2 gram.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, di halaman Direktorat Tahti.

Baca :

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasak dalam panci besar dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Selanjutnya dibuang.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 22 kasus dengan total 24 tersangka yang telah diamankan," kata Edi saat kegiatan pemusnahan barang bukti.

Menurutnya, penyitaan narkotika tersebut tidak hanya menggagalkan peredaran barang haram di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Nilai barang bukti ini mencapai Rp8.485.528.000.," kata Edi.

Edi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau.

Ia juga mengungkap selain peredaran narkotika konvensional seperti sabu, ekstasi, dan ganja, kepolisian juga menemukan adanyai indikasi perubahan pola peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya. 

Dalam beberapa pengungkapan terakhir, aparat mulai menemukan peredaran etomidate dalam bentuk cairan atau liquid yang digunakan pada cartridge rokok elektronik.

""Ada pergeseran modus operandi pelaku dalam memasarkan dan mendistribusikan zat berbahaya kepada masyarakat, khususnya kalangan muda," jelas Edi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai perkembangan regulasi yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap para tersangka  pidana seumur hidup, hingga pidana mati.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau, Freedy Simanjuntak, memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau atas keberhasilan mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika di wilayah Riau, khususnya Kota Pekanbaru.

Ia menilai pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang dilakukan kepolisian merupakan prestasi yang patut mendapat penghargaan.

Menurutnya, keberhasilan aparat dalam menyita berbagai jenis narkotika telah memberikan dampak positif bagi upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Riau yang telah berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran narkotika. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi," kata Freddy *

Terbaru
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional