Jun 2026
24

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta Dibuka, Tersedia 2.179 Kursi untuk Siswa Kurang Mampu
pekanbaru | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:22:34 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rivo
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau kembali membuka kesempatan bagi calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah negeri melalui jalur afirmasi SMA dan SMK swasta pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Pendaftaran jalur afirmasi akan berlangsung mulai Senin, 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 26 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan jalur disiapkan untuk membantu calon siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta peserta yang belum berhasil diterima pada pilihan terakhir sekolah negeri.

Baca :

"Mulai besok pukul 10.00 WIB sampai Jumat, 26 Juni pukul 12.00 WIB akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi," ujar Erisman, Minggu (21/6/2026).

Pada tahun ini, Disdik Riau menyediakan 2.179 kuota bagi calon peserta didik. Jumlah tersebut terdiri dari 424 kursi untuk SMA swasta dan 1.755 kursi untuk SMK swasta yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.

Menurut Erisman, proses seleksi akan mengutamakan beberapa kriteria, yakni jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah tujuan, usia calon murid, serta waktu pendaftaran.

"Penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid, dan waktu pendaftaran," jelasnya.

Untuk mengikuti jalur afirmasi ini, calon peserta didik harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.

Selain itu, peserta juga wajib melampirkan surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I hingga V yang diterbitkan oleh sekolah asal, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, serta memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum 1 Juni 2026.

Sementara itu, persyaratan khusus mengharuskan calon murid belum diterima pada pilihan terakhir sekolah negeri dan memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan status sebagai keluarga kurang mampu.

"Dokumen tersebut dapat berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Surat Keterangan Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maupun bukti kepesertaan program bantuan pemerintah lainnya," bebernya.*

Terbaru
Artikel Popular
3
politik
hukum
Nasional