|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) secara resmi mendatangi Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau pada Rabu (15/7/2026) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap tata kelola MAN 1 Pekanbaru atas sejumlah dugaan pungutan yang menjadi sorotan publik.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Amri Hasibuan selaku Ketua AMPHR dan diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Amri Hasibuan menegaskan Kementerian Agama tidak boleh menutup mata terhadap berbagai dugaan praktik yang berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
AMPHR menyoroti sedikitnya dua persoalan yang menjadi perhatian serius, yakni dugaan pungutan uang perpisahan kepada siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 sebesar Rp600.000 per siswa yang diduga bersifat wajib dan disebut dibuktikan dengan beredarnya surat resmi di media sosial.
Selain itu, AMPHR juga menyoroti dugaan penetapan biaya masuk siswa baru pada tahun 2024 dengan nominal hingga Rp8.400.000, yang diduga menggunakan sistem pengelompokan dan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.
"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat dan meminta Kementerian Agama bertindak tegas. Jika dugaan-dugaan ini terbukti melalui proses pemeriksaan, maka Kepala MAN 1 Pekanbaru harus dievaluasi secara menyeluruh, dipanggil, dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun administratif," tegas Muhammad Amri Hasibuan.
Menurut Muhammad Amri, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan integritas, bukan justru menimbulkan keresahan akibat dugaan praktik pungutan yang membebani masyarakat.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Riau Rahmat Suhadi menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa dan pemuda dalam mengawal dunia pendidikan. Ia menyatakan, bahwa seluruh informasi yang disampaikan akan segera diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam audiensi itu, AMPHR meminta kepastian langkah konkret dalam waktu 3×24 jam. Pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau kemudian meminta waktu hingga Senin, 20 Juli 2026 untuk menindaklanjuti laporan dan menyampaikan perkembangan penanganannya.
AMPHR menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat langkah nyata. Apabila dalam batas waktu yang telah disepakati tidak ada tindakan yang jelas dan transparan, AMPHR menyatakan akan menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan mekanisme penyampaian aspirasi yang berlaku."