Jul 2026
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Korban Cabut Laporan, Polda Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Saat Demo
hukum | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:14:50 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi pada 22 Juni 2026 di depan Kantor DPRD Riau. Penghentian dilakukan setelah korban, Muhammad Mufti, mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, penyidik terlebih dahulu melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk menentukan status penanganan kasus tersebut.

"Rekomendasinya, terhadap perkara tanggal 22 Juni atas nama korban Muhammad Mufti, mahasiswa yang menjadi korban saat aksi di depan Kantor DPRD Riau, tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi," ujar Hasyim didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Roy Noor, Kamis (16/7/2026)

Baca :

Ia menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga mekanisme penghentiannya berbeda dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan maupun penyelesaian melalui restorative justice.

"Ini masih tahap penyelidikan. Jadi penyelidikan dihentikan. Berbeda kalau perkara yang diselesaikan melalui restorative justice pada tahap penyidikan. Korban mengajukan pencabutan laporan polisi kepada penyidik, sehingga proses penyelidikan dihentikan," jelasnya.

Hasyim menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sukarela oleh korban dan tidak ada unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Terkait penanganan terhadap oknum maupun pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, Hasyim mengatakan hal itu akan diserahkan kepada fungsi yang berwenang di lingkungan Polda Riau.

"Untuk oknum maupun pelaku, nanti akan kami serahkan kepada fungsi yang berwenang. Begitu juga terkait pola-pola pengamanan akan dilakukan evaluasi dan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya. 

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil  13 saksi, yang terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian yang bertugas mengamankan aksi, serta saksi lainnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan analisis terhadap rekaman CCTV dan berbagai video yang merekam jalannya demonstrasi, sampai akhirnya korban secara sukarela mencabut laporan. *

 

 

Terbaru
Artikel Popular
politik
hukum
Nasional
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah...
Senin, 13 Juli 2026 | 20:16:32 WIB