|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali membongkar praktik illegal logging di Provinsi Riau. Sebuah kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, digerebek polisi.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, serta menetapkan seorang mandor sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pengolahan kayu diduga berasal dari kawasan hutan tanpa dokumen yang sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu masih beroperasi.
Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujar Ade, Jumat (17/7/2026).
Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian hutan di Riau.
Menurutnya, kejahatan kehutanan tidak berhenti pada aktivitas penebangan liar. Keberadaan sawmill ilegal menjadi mata rantai penting karena berfungsi mengolah kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," tegasnya.
Ia memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," katanya.
Ade menambahkan, penindakan tersebut merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Program Green Policing, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup.
"Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan penyidik telah menetapkan D.A.S. (28) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai mandor atau pengawas aktivitas sawmill ilegal tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara pemilik sawmill berinisial L.F.W. masih kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Teddy.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut mengamankan sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Polisi juga masih menelusuri asal-usul kayu sekaligus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik sawmill.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.*