Agu 2026
06

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pemkab Inhu Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Dewan Terkait Empat Ranperda
inhu | Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:38:34 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun

RENGAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agenda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/7)

Kegiatan paripurna ini dihadiri langsung oleh Plh. Bupati Ir. H. Hendrizal. M. SI beserta pimpinan dan anggota DPRD Inhu.

Terkait Ranperda Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Indra Arta menjadi PT BPR Indra Arta (Perseroda), Pemkab Inhu menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh fraksi GPU, PDI-P, PAN, PKB, NasDem, F-PKIS, Golkar, dan Demokrat.

Baca :

Perubahan bentuk badan hukum ini merupakan langkah strategis dan amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 4 Tahun 2023 dan arahan OJK) guna membenahi tata kelola perusahaan, meningkatkan fleksibilitas bisnis, serta memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Selanjutnya Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2036, Pemerintah mengapresiasi masukan dari fraksi-fraksi dan menegaskan bahwa RIPPARDA menjadi pilar pembangunan pariwisata jangka panjang yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal Melayu.

Terkait Ranperda Penanggulangan Penyakit Menular, Merespons tanggapan fraksi-fraksi, Pemkab Inhu menyepakati bahwa Ranperda ini sangat mendesak sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.

Dalam hal ini beberapa komitmen Pemerintah diantaranya Memperkuat sistem deteksi dini (surveilans), edukasi kesehatan, dan penanganan krisis hingga ke tingkat desa.

Lebih lanjut Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Menjawab perhatian seluruh fraksi terkait kesiapsiagaan bencana, Pemkab Inhu memaparkan langkah konkret yang telah dan sedang dijalankan diantaranya Kelembagaan dan Sarpras: Menumbuhkan kelembagaan menjadi BPBD-PKP serta membentuk 5 Pos Mako BPBD-PKP (Rengat, Seberida, Pasir Penyu, Peranap dan Rengat Barat) guna mempercepat response time.

Mengakhiri penyampaiannya, Plh Bupati Hendrizal mengapresiasi seluruh masukan fraksi dan berharap poin-poin teknis selanjutnya dapat dibahas lebih mendalam.*

Terbaru
Artikel Popular
2
5
politik
Garda Pemuda NasDem Riau Hadiri Kongres II di...
Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30:55 WIB
hukum
Nasional