Agu 2026
26

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor di Pekanbaru dan Kampar, Motor Curian Dikirim ke Sumatera Barat
hukum | Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:39:15 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru dan Kampar.

Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2026 tersebut, polisi mengamankan enam tersangka dan 44 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan bahwa sepeda motor hasil curian dari wilayah hukum Polresta Pekanbaru dikirim ke Pasaman Barat, Sumatera Barat, untuk ditampung oleh penadah.

Baca :

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Rainly L mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama dengan jajaran Polresta Pekanbaru, khususnya dalam penanganan kasus curanmor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kami bersama Polresta Pekanbaru. Alhamdulillah, puji Tuhan, dari hasil pengungkapan ini kurang lebih barang bukti yang bisa kami amankan sebanyak 44 unit roda dua sepeda motor,” kata Rainly, Rabu (26/8/2026).

Rainly menjelaskan, pengungkapan sindikat ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik Muhammad Ibrahim pada Kamis, 30 Juli 2026. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di rumah. 

"Setelah itu korban tidur. Namun, pada pagi harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula," ucap Rainly.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan menyadari kendaraannya telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman CCTV, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku dan cara mereka menjalankan aksinya. Menurut Rainly, hasil pemeriksaan CCTV menjadi salah satu titik terang bagi penyidik untuk mengungkap pelaku.

“Berdasarkan laporan peristiwa tersebut kami melakukan cek TKP dan cek CCTV bersama-sama dengan rekan-rekan di Polsek sehingga kami menemukan titik terang untuk pelaku-pelakunya,” katanya.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada LH alias Hakim. Tersangka ditangkap pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe mengatakan penangkapan terhadap Hakim menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap pelaku lainnya.

“Berawal dari penangkapan terhadap tersangka Lukman Hakim alias Hakim, kemudian Tim Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan pengembangan kepada tersangka lainnya,” kata Martin.

Pengembangan tersebut membawa polisi ke Wisma Tirta Kencana, Jalan Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo dan MA alias Dadan. Polisi juga menangkap AR alias Adit dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut.

Setelah sejumlah pelaku diamankan, penyidik kembali mengembangkan informasi mengenai aliran kendaraan hasil curian. Pengembangan itu membawa polisi keluar wilayah Riau.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan penadah yang diduga menampung kendaraan hasil curanmor dari Pekanbaru.

Tim gabungan bergerak ke Sumatera Barat. Di wilayah tersebut, polisi menangkap TP alias Sultan yang diduga berperan sebagai penadah.

Martin mengatakan tersangka penadah diduga menampung kendaraan hasil tindak pidana curanmor yang berasal dari wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya wilayah Polsek Binawidya.

“Setelah itu kami mendapatkan informasi lagi. Secara bersama-sama bergerak dengan Subdit Jatanras Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Rendy, kami berangkat ke luar kota, tepatnya ke Sumatera Barat,” ujar Martin.

“Di sana kami mendapatkan hasil, yaitu penadah yang menampung hasil daripada tindak pidana curanmor yang ada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya di Polsek Binawidya,” sambungnya.

Pengembangan kemudian berlanjut ke sejumlah wilayah lainnya hingga polisi menemukan tambahan barang bukti. “Daripada itu kami melakukan pengembangan lagi di sekitar Kerinci dan Pasaman, terdapat tiga sepeda motor lagi,” katanya.

Penyidik juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sedikitnya delapan laporan polisi yang telah masuk. Namun, polisi menduga masih banyak kendaraan hasil curian yang belum teridentifikasi pemiliknya.

“Ini kami kembangkan. Ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru. Setiap barang curian di Polresta Pekanbaru dilempar ke Pasaman Barat, Sumbar,” kata penyidik dalam pemaparan kasus tersebut.

 

Menurutnya, pola tersebut diketahui setelah polisi mengembangkan kasus dari tersangka yang berperan sebagai penadah.

“Dari penadah kami kembangkan hingga kita berhasil mendapatkan barang bukti 44 unit. Yang sudah ada laporan polisi baru delapan,” ujarnya.

Polisi membuka peluang pengungkapan tersebut terus berkembang. Sebab, masih terdapat sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya.

“Untuk yang belum ada LP, yang kehilangan sepeda motor mungkin bisa dicek di Polda. Kalau cocok bisa diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan,” katanya.*

 

Terbaru
华 闻
Meriahkan HUT RI, PSMTI Riau Gelar Donor...
Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:47:03 WIB
IKPI dan IKTS Kumpulkan Ratusan Kantong...
Senin, 24 Agustus 2026 | 00:08:57 WIB
Artikel Popular
politik
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Hari Ini, 2.945 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatera...
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:12:55 WIB
Terdapat 1.104 Titik Panas di Pulau Sumatera...
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:35:09 WIB