Sep 2026
11

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi DPD KSPSI Soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
politik | Jumat, 11 September 2026 | 01:13:33 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : rls

PEKANBARU – Upaya sejumlah perwakilan serikat pekerja memperjuangkan kepentingan buruh terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan Tahun 2026 mendapat respons dari wakil rakyat di daerah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Kaderismanto, menerima aspirasi Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Riau bersama sejumlah perwakilan Serikat Pekerja KSPSI Provinsi Riau Aliansi Moh. Jumhur Hidayat di ruang kerja Ketua DPRD Riau, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPD KSPSI Riau Yosrizal, ST, MSi, Sekretaris Nila Oktaviani, SE, MM, serta sejumlah perwakilan Serikat Pekerja KSPSI Provinsi Riau Aliansi Moh. Jumhur Hidayat.

Baca :

Dalam pertemuan itu, Yosrizal menyerahkan surat Nomor 10/DPD KSPSI/R/IX/2026 tentang Penyampaian Aspirasi dan Rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan Tahun 2026.

Surat aspirasi tersebut merupakan tindak lanjut surat DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 mengenai Instruksi Apel Siaga Pengawalan Penetapan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan sehubungan dengan agenda pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru yang telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (Panja) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan saat ini telah menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan inisiatif DPR RI.

DPD KSPSI Riau menyampaikan sejumlah aspirasi dan sikap kritis terhadap substansi RUU tersebut. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Riau memberikan ruang diskusi yang luas bagi serikat pekerja untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

Setelah melakukan kajian terhadap naskah RUU, KSPSI menilai sejumlah isu krusial ketenagakerjaan yang selama ini menjadi polemik di kalangan buruh belum sepenuhnya terakomodasi.

Delapan Isu Krusial

Ada delapan isu krusial yang menjadi perhatian DPD KSPSI Riau, yakni:

Pertama, Sistem kerja, meliputi ketidakpastian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perluasan outsourcing atau alih daya, serta sistem kerja magang tanpa perlindungan yang memadai.
Kedua, Upah dan PHK, terkait mekanisme kenaikan upah yang dinilai tidak adil, kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak pesangon dan pensiun yang dinilai berpotensi dipangkas.
Ketiga, Jaminan sosial, yakni lemahnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja.
Keempat, Pekerja rentan, termasuk belum memadainya regulasi mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), pekerja platform, dampak otomatisasi, serta perlindungan terhadap pekerja rentan.

Kelima Isu baru ketenagakerjaan, seperti belum adanya ketentuan terkait dampak transisi iklim dan industri hijau, hak-hak buruh perempuan, serta perlindungan khusus bagi kelompok pekerja tertentu.
Keenam, Kebebasan berserikat, terkait potensi pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berorganisasi.
Ketujuh Penegakan hukum, meliputi lemahnya peran pengawas ketenagakerjaan, minimnya sanksi terhadap perusahaan pelanggar, serta lemahnya penegakan hukum.

Kedelapan, Pengembangan sumber daya manusia (SDM), terutama minimnya kewajiban negara dan perusahaan dalam menyediakan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan peningkatan keterampilan ulang (reskilling).

DPD KSPSI Riau juga menilai nasib perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat jutaan pekerja di Indonesia bergantung pada sejauh mana undang-undang tersebut benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada buruh, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan investor.

Lima Tuntutan

Sebagai wakil rakyat di daerah, DPD KSPSI Riau menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Provinsi Riau.

Pertama, meminta DPRD Provinsi Riau membuat rekomendasi resmi kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar delapan poin krusial tersebut dimasukkan dan diperkuat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kedua, menolak pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi merugikan pekerja atau buruh serta pelaku UMKM di Provinsi Riau.

Ketiga, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan serikat buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah sebelum RUU tersebut disahkan.

Keempat, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh sebagai jaring pengaman di daerah.

Kelima, membuka posko pengaduan terkait dampak RUU Ketenagakerjaan di DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Apresiasi Kepada DPRD Riau

Usai pertemuan, Ketua DPD KSPSI Riau Yosrizal didampingi Sekretaris Nila Oktaviani mengapresiasi Ketua DPRD Riau yang dinilai telah memberikan ruang bagi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi.

Yosrizal juga mengapresiasi adanya dukungan anggaran bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam APBD Riau 2027 untuk pelaksanaan program ketenagakerjaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan DPD KSPSI Riau dan sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan.

“Peraturan utama yang secara spesifik mengatur bidang ketenagakerjaan di Provinsi Riau periode tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau, yang sering kali menjadi rujukan terdekat dari regulasi awal tahun 2010-an,” kata Yosrizal.

Selain itu, terdapat regulasi pendukung terkait dunia kerja dan perusahaan, yakni Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan tenaga kerja lokal, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja harian lepas.

“Mengenai alih fungsi dan pelaksanaan CSR yang tidak tepat sasaran, bisa sebagian dialihkan untuk sertifikasi tenaga kerja, khususnya yang dilaksanakan DPD KSPSI Riau,” ujar Yosrizal.

Yosrizal menambahkan, diperlukan koordinasi yang lebih intensif dengan DPRD Riau terkait berbagai temuan dan persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan di lapangan.“Termasuk masalah dukungan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.*

Terbaru
otomotif
MC Group Kenalkan Empat Unit Truk SHACMAN di Mining Indonesia 2026
Kamis, 10 September 2026 | 20:52:57 WIB
sportainment
Laga Perdana Liga 2, PSPS Pekanbaru Siap Curi Poin di Stadion Jatidiri
Kamis, 10 September 2026 | 20:13:19 WIB
pekanbaru
Distan Riau Dorong Petani Perkuat Kelembagaan Perkebunan
Kamis, 10 September 2026 | 16:22:03 WIB
dumai
Jaga Kamtibmas, Pemko dan Forkopimda Dumai Mediasi Konflik TKBM
Kamis, 10 September 2026 | 14:25:33 WIB
potensa
Upika Tualang Kolaborasi dengan PT AA dan IKPP Padamkan Karhutla
Kamis, 10 September 2026 | 12:03:20 WIB
etalase
Pertamina Drilling Sabet 3 Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Kamis, 10 September 2026 | 10:44:29 WIB
华 闻
Jalin Kekompakan, SriTi Riau Rayakan HUT...
Rabu, 9 September 2026 | 11:17:23 WIB
Pengurus IKTS Hadiri Mubes Permaskab Meranti...
Senin, 7 September 2026 | 20:05:36 WIB
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
hukum
Nasional
Status Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga Level...
Minggu, 6 September 2026 | 21:12:01 WIB
Tokoh-tokoh Dunia Bahas Dampak Teknologi...
Sabtu, 5 September 2026 | 21:26:11 WIB