Okt 2026
30

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Berkas Kasus Suap Lengkap, Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Segera Disidangkan
hukum | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12:59 WIB
Editor : Linda | Penulis : Linda N

PEKANBARU – Penyidik Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka Suhardiman Amby ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/10). Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif itu akan segera diadili terkait dugaan suap jabatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Melalui proses ini, penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Proses tahap II dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta. Saat tahap II, Suhardiman Amby didampingi kuasa hukumnya, Rizky JP Poliang. 

Baca :

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II menandai selesainya proses penyidikan dan berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

"Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum KPK melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Saudara Suhardiman Amby beserta barang bukti, kepada JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Budi.

Dengan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebagai persiapan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," kata Budi.

KPK, lanjut Budi, memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

"KPK juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan nantinya sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan pemberantasan korupsi yang berintegritas," kata Budi.

SIap Hadapi Persidangan 

Sementara, Suhardiman Amby, saat ini dalam kondisi sehat. Dia siap menghadapi persidangan kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Kesiapan Suhardiman Amby tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang, usai proses tahap II.

Rizki mengatakan tahap II berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dengan selesainya proses tersebut, perkara memasuki tahapan penuntutan oleh JPU.

“Sudah selesai tahap dua, mulai jam 10.00 WIB dan kelar jam 11.30 WIB,” ujar Rizky melalui pesan singkat, Kamis siang.

Rizki menyebutkan, saat ini kondisi Suhardiman Amby dalam keadaan sehat. Kliennya juga telah siap menjalani proses persidangan.

“Kondisi sehat, sudah siap untuk persidangan,” katanya.

Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara dan penahanan Suhardiman Amby jadi kewenangan JPU.

Menurut Rizki, masa penahanan Suhardiman Amby oleh JPU berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 17 November 2026.

Suhardiman Amby diduga menerima suap jabatan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideals Consultant (MIC), Ardiles.

Suap diberikan berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilainya mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa menduga pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

 Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Ia menjabat posisi tersebut hingga 2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles.

Jaksa juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing. 

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman. *

Terbaru
Artikel Popular
politik
RBN Riau Disambut Antusias, 1.169 Siswa...
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:27:56 WIB
hukum
Nasional
2.458 Penerbangan Terdampak Asap...
Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42:55 WIB