Okt 2026
28

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
KPK Periksa Tiga Pejabat Kuansing Kasus Dugaan Suap Bupati Suhardiman Amby
hukum | Senin, 26 Oktober 2026 | 19:00:00 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : linda
Suhardiman Amby

PEKANBARU – Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kuansing, Senin (26/10).

Ketiganya Masrul Hakim selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing sekaligus Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tahun 2022-2024.
Hendri Joprison selaku Sekretaris BKPP Kuansing periode 2022–2025 dan Selamat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap MH selaku Kepala Bapenda Kuansing pada Agustus 2025 dan Kepala BKPP Desember 2022-2024, HJ selaku\Sekretaris BKPP Kuansing 2022-2025 dan SEL dari Dinas PUPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca :

Budi menyampaikan pemeriksaan ketiga saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Balai Guru Pendidikan Pekanbaru. " Diperiksa oleh penyidik di Balai Guru Pendidikan Pekanbaru," kata Budi.

Pemanggilan ketiga saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, dengan tersangka Bupati Kuansing Nonaktif, Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan bersama Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, pada 29 Juni 2026.

Perkara Zulkarnain dan Ardiles sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Kedua terdakwa disebut memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby.

 Kendaraan tersebut berupa Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport senilai Rp2,05 miliar. Total nilainya mencapai Rp2,75 miliar.

Jaksa mendakwa pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

 Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 disebut diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, yang dijabat Zulkarnain pada 2022–2025.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 diduga diberikan untuk memuluskan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Ia menjabat posisi tersebut hingga 2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli secara kredit dengan masa cicilan. Dalam proses pembelian dan pemberiannya, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles.

Jaksa juga menduga Ardiles memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing. 

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.*

Terbaru
Artikel Popular
politik
RBN Riau Disambut Antusias, 1.169 Siswa...
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:27:56 WIB
hukum
Nasional
2.458 Penerbangan Terdampak Asap...
Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42:55 WIB