Disnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7
inhu | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : dasmun
ilustrasi
RENGAT - Sesuai surat edaran Bupati Inhu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Paling lambat 7 hari menjelang lebaran atau H-7.
Imbauan disampaikan Endang kepada wartawan. Menurutnya, Disnaker telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Inhu sesuai edaran 561/166/ Disnaker.01/V/2019 yang ditandatangani Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE tanggal 14 Mei 2019.
Dalam surat edaran disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR, sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/ 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Untuk besaran THR berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Kentenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah/ gaji.
Dan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara operasional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja per dua belas di kali satu bulan upah.
Ditegaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Begitu juga pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pengusaha wajib melaporkan realisasi pembayaran THR kepada Pemerintah melalui Dinasker Inhu selambat lambatnya 14 Juni 2019. Dalam rangka mengantisipasi arus mudik lebaran pihak perusahaan yang selama ini menyediakan angkutan mudik lebaran bagi pekerja/buruh setiap tahun agar meneruskan tradisi tersebut.
"Bagi perusahaan yang belum dapat menyediakan angkutan lebaran diharapkan dapat menyediakan sesuai dengan kemampuan perusahaan," harapnya.*
Disnaker Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7
inhu | Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
Editor : wisly | Penulis : dasmun
RENGAT - Sesuai surat edaran Bupati Inhu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Paling lambat 7 hari menjelang lebaran atau H-7.
Imbauan disampaikan Endang kepada wartawan. Menurutnya, Disnaker telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Inhu sesuai edaran 561/166/ Disnaker.01/V/2019 yang ditandatangani Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE tanggal 14 Mei 2019.
Dalam surat edaran disebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR, sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/ 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Untuk besaran THR berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Kentenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah/ gaji.
Dan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara operasional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja per dua belas di kali satu bulan upah.
Ditegaskan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih. Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Begitu juga pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pengusaha wajib melaporkan realisasi pembayaran THR kepada Pemerintah melalui Dinasker Inhu selambat lambatnya 14 Juni 2019. Dalam rangka mengantisipasi arus mudik lebaran pihak perusahaan yang selama ini menyediakan angkutan mudik lebaran bagi pekerja/buruh setiap tahun agar meneruskan tradisi tersebut.
"Bagi perusahaan yang belum dapat menyediakan angkutan lebaran diharapkan dapat menyediakan sesuai dengan kemampuan perusahaan," harapnya.*