Jun 2026
15

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Hakim Pastikan Sidang Abdul Wahid Bebas Suap dan Intervensi
hukum | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:24:06 WIB
Editor : wsl | Penulis : lin

PEKANBARU — Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan hingga Rp3,5 miliar.

Bersama Abdul Wahid, turut diadili Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam. Ketiga terdakwa hadir langsung di ruang persidangan untuk mendengar pemcabaan surat dakwaan oleh JPU.

Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses persidangan terhadap Abdul Wahid dan kawan-kawan secara bersih, bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun intervensi pihak mana pun.

Baca :

Pernyataan tersebut disampaikan Delta saat menutup sidang perdana Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3). Ia menegaskan bahwa seluruh proses peradilan akan berjalan sesuai prinsip hukum dan menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan.

“Pengadilan ini berjalan dengan bersih, bebas dari segala suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Putusan pengadilan didasarkan pada alat bukti yang sah di persidangan,” tegas Delta  di hadapan para pihak yang hadir.

Delta juga mengingatkan kepada para pengunjung sidang, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mengurus perkara hukum.

Menurutnya, jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim, aparat pengadilan, atau pihak lain yang menjanjikan dapat memengaruhi jalannya persidangan, maka hal tersebut harus diabaikan.

“Jika ada yang mengaku-ngaku hakim, aparat pengadilan, atau siapa pun yang mengatakan bisa membantu atau mengatur perkara, agar diabaikan. Namun, jika mengetahui orangnya, silakan dilaporkan,” ujarnya.

Delta bahkan menyarankan agar laporan terkait dugaan praktik percaloan perkara atau penyalahgunaan nama lembaga peradilan disampaikan kepada aparat terkait, termasuk ke KPK. Hal ini, menurut Delta, penting untuk menjaga integritas proses hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. *

Terbaru
etalase
Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Senin, 15 Juni 2026 | 12:31:32 WIB
potensa
PRUAdvance Riau dan Sunway Medical Centre Gelar Seminar Kesehatan
Senin, 15 Juni 2026 | 12:22:21 WIB
sportainment
Piala Dunia, Jerman Bantai Curacao 7-1
Senin, 15 Juni 2026 | 08:18:16 WIB
etalase
Sambut 1 Muharram 1448 H, IKJR Adakan Renungan dan Gelar Budaya
Senin, 15 Juni 2026 | 08:09:19 WIB
pekanbaru
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Minggu, 14 Juni 2026 | 20:18:19 WIB
sportainment
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Kota Pekanbaru
Minggu, 14 Juni 2026 | 19:00:00 WIB
Artikel Popular
5
politik
hukum
Nasional