|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Tim Pembina Samsat kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui Penarikan Hadiah Undian Emas Samsat Provinsi Riau Tahap II, ribuan wajib pajak berkesempatan membawa pulang hadiah menarik sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka.
Pengundian yang berlangsung di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Senin (27/7/2026), diikuti sebanyak 136.607 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PKB pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Kegiatan turut dihadiri jajaran Ditlantas Polda Riau, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau Muhammad Hidayat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Supriyadi.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, mengatakan tingginya jumlah peserta mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
"Penarikan undian periode kedua menyediakan hadiah berupa lima keping logam mulia, terdiri dari satu emas 5 gram, dua emas 2,5 gram, dan dua emas 1 gram. Selain itu, kami juga mengundi satu unit sepeda motor Yamaha Gear sebagai hadiah utama. Mudah-mudahan apresiasi ini semakin memotivasi masyarakat untuk taat membayar pajak," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengapresiasi sinergi Jasa Raharja bersama seluruh Tim Pembina Samsat dalam menghadirkan program penghargaan bagi wajib pajak.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang pada akhirnya berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ninno juga mengumumkan kabar baik bagi masyarakat. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Pemprov Riau akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut meliputi penghapusan denda pajak kendaraan serta penghapusan pokok tunggakan pajak yang telah menunggak lebih dari dua tahun.
"Bersempena HUT Riau, mulai awal Agustus hingga 31 Agustus kami akan melaksanakan penghapusan denda pajak dan pokok pajak di atas dua tahun. Kebijakan dari Bapak Plt Gubernur ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dan pendataan potensi kendaraan," jelas Ninno.
Adapun enam wajib pajak yang beruntung dalam Penarikan Hadiah Undian Samsat Provinsi Riau Tahap II adalah: Emas 5 gram: Rubiyanti (BM 1557 NN), Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Emas 2,5 gram: Nopriza Salvia (BM 3820 DAY), Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Emas 2,5 gram: Rimayanti (BM 998 AQ), Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Seterusnya emas 1 gram: Fredy Hasiolan Sitorus (BM 4329 AB), Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Emas 1 gram: Warsono Nugroho (BM 2725), Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. Hadiah utama satu unit Yamaha Gear: Rustam (BM 2749 ABB), Kota Pekanbaru.
Melalui program apresiasi dan kebijakan pemutihan pajak tersebut, Pemprov Riau berharap semakin banyak masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.*